ByKlik.com | Calang — Tim gabungan dari Bea Cukai Meulaboh dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Jaya berhasil menyita 62.000 batang rokok ilegal dari sejumlah toko di berbagai kecamatan. Penyitaan ini dilakukan dalam operasi pasar selama dua hari, dari 8 hingga 9 September 2025, sebagai bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kasatpol PP Aceh Jaya, Drs. Supriadi, menyatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai, yang dinilai merugikan negara dan membahayakan masyarakat. “Peredaran rokok ilegal jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” tegas Supriadi dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2025).
Operasi tersebut menjangkau beberapa kecamatan, termasuk Krueng Sabee, Teunom, Setia Bakti, Darul Hikmah, Sampoiniet, Indra Jaya, dan Jaya. Petugas menemukan berbagai merek rokok ilegal, di antaranya H&D, Luffman, Manchester, Sakura, Gati, Hammer, dan Velar. Para pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal diberikan teguran keras.
Pemeriksa Bea Cukai Meulaboh, John W.N, menambahkan bahwa seluruh barang bukti rokok ilegal yang disita akan dimusnahkan. Ia menyebutkan, temuan ini merupakan yang kedua terbesar di wilayah Barat Selatan Aceh, dengan taksiran nilai mencapai Rp48 juta.
John juga mengimbau masyarakat dan pedagang untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli rokok ilegal. Ia mengajak warga untuk proaktif melaporkan peredaran rokok ilegal.
“Jika ada informasi terkait rokok ilegal, segera laporkan kepada Satpol PP Aceh Jaya atau melalui akun Instagram resmi Bea Cukai Meulaboh,” tutupnya. []