Hukum & Kriminal

Dua Pria di Aceh Utara Diciduk Saat Asyik Main Judol

Avatar
×

Dua Pria di Aceh Utara Diciduk Saat Asyik Main Judol

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku judol beserta barang bukti berupa telepon genggam, diamankan di Mapolres Aceh Utara, Lhoksukon
Kedua terduga pelaku judol beserta barang bukti berupa telepon genggam, diamankan di Mapolres Aceh Utara, Lhoksukon. 📷: Dok. Humas Polres

ByKlik.com | Lhoksukon — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara kembali mengamankan dua pria yang kedapatan bermain judi online (Judol). Penangkapan dilakukan pada Senin malam (1/9/2025) di sebuah mobil kopi (warung kopi keliling) yang berada di kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial IB (26) dan M (25), keduanya merupakan warga kecamatan setempat. Saat penangkapan, keduanya sedang asyik melakukan “spin” judi online melalui ponsel masing-masing.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Reskrim AKP Boestani, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil dari patroli dan pengawasan rutin kepolisian terhadap aktivitas perjudian online di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

Baca Juga  Dua Unit Rumah di Aceh Utara Terbakar, Diduga Akibat Korsleting

“Tim Opsnal yang berada di lapangan mendapati kedua pelaku sedang bermain judi online di sebuah warung kopi keliling. Mereka langsung diamankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Boestani dalam keterangannya, Selasa (2/9).

Dari hasil pemeriksaan, IB diketahui menggunakan ponsel merek POCO berwarna hitam untuk bermain judi online di situs SBOBET dengan jenis permainan PG Soft Wild Bandito. Saldo akun miliknya tercatat sebesar Rp414.000 dengan nilai taruhan Rp2.000 per permainan.

Sementara itu, M bermain menggunakan ponsel merek VIVO berwarna biru metalik di situs PAJAKTOTO dengan jenis permainan PG Soft Mahjong Ways 2. Saat diamankan, saldo akun judi miliknya berjumlah Rp76.000 dengan nilai taruhan Rp800.

Baca Juga  Polda Aceh Tahan Dua Terduga Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa telepon genggam kini sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara, Lhoksukon, untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menegaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah maisir (judi online).

“Polres Aceh Utara berkomitmen untuk terus memberantas praktik judi online di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, karena selain melanggar hukum, juga merugikan diri sendiri dan keluarga,” pungkas AKP Boestani. []

Example 120x600