Byklik.com | Bireuen – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen memutuskan menghapus pidana penjara terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hanisah alias Nisa atau Nyonya N.
Dalam sidang putusan yang digelar Jumat, 29 Agustus 2025, hakim juga memerintahkan untuk mengembalikan 22 aset milik terdakwa, termasuk rumah megah di Juli, usaha doorsmeer, dan sejumlah bidang tanah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nyonya N dengan hukuman 10 tahun penjara serta menyita seluruh asetnya. Namun, majelis hakim memutuskan pidana penjara nihil dan memerintahkan mengembalikan seluruh aset tersebut.
Menanggapi putusan itu, penasihat hukum dan JPU menyatakan sikap pikir-pikir dulu selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.
Terdakwa Nyonya N menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur. Menurutnya, putusan hakim mencerminkan keadilan. Namun, ia bersama tim kuasa hukum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Ketua Tim Penasihat Hukum, Ismuhar, S.H., menilai majelis hakim telah objektif dalam menjatuhkan putusan. “Kami tetap menyatakan sikap untuk pikir-pikir dulu, apakah akan menempuh upaya banding atau menerima putusan ini,” ujarnya.
Ismuhar juga menambahkan, pembuktian terbalik yang dilakukan terdakwa bersama tim hukum berjalan efektif.
Saksi ahli yang dihadirkan berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa harta milik terdakwa diperoleh secara sah dan legal, termasuk rumah di Juli, usaha doorsmeer, serta sejumlah aset lain yang totalnya mencapai 22 unit, pungkas Ismuhar.