ByKlik.com | Idi Rayeuk — Setelah menjalani proses hukum di Thailand, lima nelayan asal Aceh Timur dipulangkan ke kampung halaman. Mereka adalah anak buah kapal (ABK) KM New Raver yang ditangkap di perairan Thailand.
Kelima nelayan tersebut dijadwalkan kembali pada Rabu (3/9/2025). Penerbangan mereka akan dimulai dari Bandara Phuket, Thailand, pada pukul 14.00 waktu setempat, menuju Bandara Kualanamu, Medan. Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan menjemput langsung para nelayan di Bandara Kualanamu untuk selanjutnya mengantar mereka ke rumah masing-masing.
Adapun identitas kelima nelayan yang dipulangkan adalah Muhammad Fajar, Dedi Saputra, Safriadi, M. Muklis, dan Maiyeddin. Mereka berasal dari Desa Seuneubok Baroh (Darul Aman), Gampong Jawa (Idi Rayeuk), dan Buket Rumiya (Idi Tunong).
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyambut baik kepulangan warganya. “Alhamdulillah, lima nelayan kita yang sempat menjalani proses hukum di Thailand kini bisa kembali ke kampung halaman,” ujar Al-Farlaky, Jumat (29/8).
Ia juga menekankan pentingnya mematuhi aturan penangkapan ikan. “Kami berharap pengalaman ini menjadi pelajaran berharga agar para nelayan selalu mematuhi aturan, terutama terkait batas wilayah penangkapan ikan,” tambahnya.
Proses pemulangan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. “Kami akan terus mendampingi mereka, termasuk memastikan agar ke depan nelayan kita lebih paham aturan pelayaran internasional, sehingga tidak lagi terulang kasus serupa,” kata Al-Farlaky, yang didampingi Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur, Syarifuddin.
Selain kelima nelayan tersebut, masih ada 13 nelayan Aceh Timur lainnya yang saat ini menjalani sisa masa hukuman di Thailand. “Kami terus berupaya melakukan pendampingan dan koordinasi dengan pihak terkait untuk pemulangan mereka,” tutup Al-Farlaky. []