Byklik.com | Langsa – Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana, menanggapi pernyataan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky, yang menyebut akan menarik kembali aset jika pembayaran kompensasi tidak diselesaikan hingga 2 September 2025.
Jeffry menegaskan, Pemerintah Kota (Pemko) Langsa tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban keuangan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, ia mengingatkan agar penyelesaian masalah aset antar daerah dilakukan dengan cara elegan dan profesional.
“Kami menghormati sikap tegas Bupati Aceh Timur terhadap aset daerah, tetapi jangan seperti debt collector dong,” ujar Jeffry, Rabu, 27 Agustus 2025.
Menurut Jeffry, perjanjian kompensasi aset yang ditandatangani pada 2022 memang masih menghadapi kendala teknis dan penyesuaian regulasi, sehingga membutuhkan waktu dalam proses penyelesaiannya. Meski begitu, ia menegaskan komitmen Pemko Langsa tidak pernah surut.
“Saat ini skema penyelesaian sedang dibahas bersama DPRK Langsa. Kami terbuka untuk duduk bersama dan menyusun langkah penyelesaian yang terukur serta saling menghormati,” tambahnya.
Sebelumnya, Bupati Aceh Timur melayangkan surat resmi bernomor 900/5402 tertanggal 25 Agustus 2025 kepada Pemko Langsa. Dalam surat tersebut ditegaskan, jika hingga 2 September 2025 kompensasi belum dibayar, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur akan menarik kembali aset milik daerah yang dialihkan ke Kota Langsa.
“Pemerintah Kota Langsa sudah diberi waktu cukup. Jika sampai batas waktu kompensasi tidak dibayar, kami akan mengambil kembali aset atau BMD yang menjadi hak Kabupaten Aceh Timur,” tegas Al-Farlaky.
Ia menambahkan, langkah tegas ini diambil karena perjanjian yang ditandatangani pada 4 Juli 2022 di Banda Aceh dan diketahui Gubernur Aceh tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Ini bukan lagi sekadar peringatan, melainkan penegasan. Pemkab Aceh Timur tidak akan ragu mengambil langkah sepihak jika kewajiban tetap diabaikan,” pungkasnya.