Byklik | Jantho–Perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia di Rumah Baca Lentera Habibi, Perumnas Ujong Batee Neuheun, Aceh Besar, yang dilaksanakan pada Jumat (16/8/2025) terasa berbeda. Sejumlah anak menerima akta kelahiran resmi yang diserahkan langsung oleh pengurus rumah baca tersebut.
Momen itu sempat diwarnai pertanyaan seorang ibu yang merasakan keharuan, sekaligus khawatir dengan keaslian dokumen. “Bu, lembaran akta ini asli kan? Tinggal saya klaim dan bisa gunakan kan?” tanyanya dengan nada ragu.
Kekhawatiran itu segera dijawab pengurus Lentera Habibi bahwa dokumen tersebut resmi, lengkap dengan barcode dan tanda tangan sah.
Pembina Lentera Habibi, Amrina Habibi, menegaskan masyarakat tidak dipungut biaya untuk mendapatkan akta kelahiran. Ia juga mengingatkan pentingnya tertib administrasi sebagai bentuk perlindungan anak.
“Menikahlah melalui jalur negara agar anak-anak tidak terkena imbas dari riwayat perkawinan orang tua,” ujarnya.
Perayaan kemerdekaan di rumah baca itu juga diisi dengan upacara bendera yang rutin digelar sejak tiga tahun terakhir. Ketua Lentera Habibi sekaligus pembina upacara, Muhammad Safri Irwanda, dalam amanatnya berpesan agar anak-anak menjadi pahlawan dari diri sendiri melalui hal-hal sederhana.
“Belajar rajin, beribadah, tidak membuang sampah sembarangan, membantu orang tua, dan menjaga satu sama lain dari kekerasan adalah bentuk kepahlawanan yang nyata,” katanya.
Acara semakin meriah dengan permainan edukatif, bernyanyi, olahraga, hingga kegiatan kreatif lainnya yang dirangkai bersama relawan dan pengurus rumah baca. Donasi makanan ringan dari masyarakat turut menambah keceriaan meski sederhana.
Kehadiran warga dan aparat kompleks pun memperkuat semangat Lentera Habibi untuk terus menjadi ruang alternatif tumbuh kembang anak di Perumnas Ujong Batee Neuheun.
Akta kelahiran bukan sekadar selembar dokumen administratif, tetapi merupakan identitas hukum pertama bagi seorang anak. Dokumen ini menandai pengakuan resmi negara atas keberadaan anak sekaligus menjadi pintu masuk untuk mengakses berbagai hak dasar.
“Akta kelahiran adalah bukti bahwa anak diakui negara. Dari dokumen ini, anak berhak memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, hingga perlindungan dari berbagai bentuk diskriminasi,” ujar Amrina.
Menurutnya, akta kelahiran juga memiliki peran penting untuk mencegah perkawinan anak, pekerja anak, hingga perdagangan manusia. Pencatatan identitas yang jelas membuat anak terlindungi dari praktik-praktik yang merugikan.
Selain itu, akta kelahiran menjadi syarat administratif bagi anak untuk melanjutkan pendidikan, mendapatkan beasiswa, membuat kartu identitas, hingga mengurus paspor di masa depan. Tanpa akta, anak-anak berpotensi kehilangan banyak hak dasar yang semestinya mereka dapatkan.[]