ByKlik.com | Langsa — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Langsa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ekor unggas impor ilegal. Penindakan ini dilakukan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait.
Penindakan berawal dari informasi yang diterima tim gabungan pada Sabtu, 9 Agustus 2025. Tim yang terdiri dari Satgas Penyelundupan Kanwil DJBC Aceh, Bea Cukai Langsa, Karantina Aceh dan Sumatera Utara, Polri, serta BAIS TNI mendapat laporan mengenai pengiriman barang impor ilegal dari Thailand menuju Aceh Tamiang. Barang-barang tersebut rencananya akan diangkut dengan minibus hitam menuju Medan.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan patroli darat di Jalan Lintas Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang. Saat sebuah minibus hitam yang mencurigakan melintas ke arah Medan, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua orang berinisial RY (42) dan RN (39) serta muatan yang diduga berasal dari impor ilegal. Kedua terduga pelaku beserta minibus dan muatannya kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah diperiksa secara mendalam, petugas menemukan 7 koli berisi unggas hidup yang diduga merupakan Burung Poksay Hongkong dan Burung Cica Daun Dahi Emas. Unggas-unggas ini diduga kuat berasal dari kegiatan impor ilegal. Diperkirakan nilai barang selundupan tersebut mencapai Rp528.300.000.
Kasus ini ditindaklanjuti dengan serah terima penanganan perkara ke Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara pada Senin, 11 Agustus 2025. Keesokan harinya, Selasa, 12 Agustus 2025, pemusnahan unggas ilegal tersebut dilakukan di Balai Karantina Sumut Satuan Pelayanan Kualanamu.
“Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” kata Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto dalam keterangan resmi, Selasa (12/8).
Total unggas yang dimusnahkan adalah 138 ekor Burung Poksay Hongkong dan 141 ekor Burung Cica Daun Dahi Emas. “Sebagian besar unggas tersebut ditemukan dalam kondisi sakit dan mati,” ujar Dwi.
Ia menyatakan bahwa penindakan dan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan sinergi antarlembaga. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang ilegal demi mewujudkan astacita Presiden sebagai salah satu unit task force ekonomi,” tegasnya.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk tidak melakukan transaksi barang ilegal,” pungkas Dwi. []