Byklik | Jantho–Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala (FKH USK) melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat di Pulau Nasi, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, pada 22–24 Juli 2025.
Selama tiga hari, mahasiswa FKH melaksanakan berbagai kegiatan, seperti sosialisasi kesehatan dan pemeliharaan hewan ruminansia atau hewan pemamah biak dan pemeriksaan dan pengobatan langsung pada hewan ternak. Selain itu, juga ada pemberian vitamin dan obat-obatan secara gratis bagi warga untuk diberikan kepada ternak mereka.
Ketua BEM FKH USK, Muhammad Al Ghifari, mengatakan, selama pengabdian juga ada diskusi langsung dengan masyarakat terkait tantangan dunia peternakan dan edukasi pencegahan penyakit.
“Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat Pulau Nasi, yang menyambut baik kehadiran mahasiswa dan tim pendamping sebagai solusi nyata atas kebutuhan dasar peternakan di daerah terpencil,” kata Al Ghifari, Sabtu, 26 Juli 2025.
Pengabdian ini katanya, turut berkolaborasi dengan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) yang tengah bertugas di Pulo Aceh. Pengabdian ini merupakan kontribusi mahasiswa lintas kampus dalam menghadirkan layanan kesehatan hewan secara langsung kepada masyarakat kepulauan.
Tim pengabdian ini juga didampingi oleh tenaga profesional dari Fakultas Kedokteran Hewan USK, Dinas Peternakan Provinsi Aceh, serta Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Aceh.
“Kami sangat bersyukur bisa bersinergi dengan mahasiswa KKN UGM dan para profesional. Semoga ini jadi awal kolaborasi yang terus berkembang,” ujarnya.
Pengabdian ini diharapkan dapat menjadi contoh sinergi antara kampus, profesi, dan masyarakat dalam membangun layanan kesehatan hewan yang merata.
Sementara itu, sejak tahun 2024, Dinas Peternakan Aceh memilih dan menetapkan Pulo Aceh sebagai sentra atau pusat pemurnian dan pemuliaan plasma nutfah sapi Aceh. Mengutip keterangan di website Dinas Peternakan Aceh, sapi Aceh disebutkan sebagai salah satu ras domestik terbesar di Indonesia. Upaya pemurniannya dianggap penting dan mendesak untuk menjaga keaslian atau orisinalitas ras sapi Aceh agar terjaga secara genetik.
Untuk itu, gugus Pulo Aceh yang terdiri atas dua pulau, yakni Pulau Nasi dan Pulau Breueh itu akan dibebaskan dari segala jenis sapi yang nonras sapi aceh. Hanya sapi aceh yang diperbolehkan untuk dipelihara dan dikembangbiakkan di pulau tersebut.
Rumpun sapi Aceh juga telah ditetapkan sebagai rumpun sapi lokal dengan sebaran asli geografis di daerah Provinsi Aceh melalui Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 2907/Kpts/OT.140/6/2011. Sapi aceh juga sudah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) sejak tahun 2013 dan sudah mengalami revisi sebanyak dua kali, yaitu pada tahun 2020 dan terakhir dengan SNI bibit sapi potong aceh pada tahun 2022.[]