Berita UtamaHeadline

Dirlantas Polda Aceh: Pemudik Wajib Waspadai 40 Titik Rawan Jalur Mudik

Avatar
×

Dirlantas Polda Aceh: Pemudik Wajib Waspadai 40 Titik Rawan Jalur Mudik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi jalan rusak parah (Foto:Kompas)

Byklik | Banda Aceh – Banyaknya lubang di sepanjang jalan menghubungkan antara kabupten kota di Provinsi Aceh wajib menjadi atensi pemudik. Lantaran jalur ini menjadi jalur utama yang biasanya digunakan masyarakat, baik pengguna kendaraan roda empat maupun roda dua saat mudik. Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di Banda Aceh, Kamis, 27 Maret 2025, mengatakan terdapat 40 titik jalan rusak yang tersebar di sejumlah kabupaten kota di Aceh.

“Ada sebanyak 40 titik dengan kondisi jalan rusak yang menjadi kerawanan lalu lintas d 19 polres jajaran. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat mewaspadai puluhan titik tersebut,” kata M Iqbal Alqudusy. Di antaranya jalan berlubang wilayah hukum Polres Aceh Besar, abrasi bahu jalan di wilayah hukum Polres Pidie Jaya.

Baca Juga  Kasus Bunuh Diri di Sekitar Kita

“Berikut, badan jalan bergelombang di beberapa titik di wilayah Polres Bireuen. Beberapa titik jalan berlubang di wilayah hukum Polres Aceh Timur dan Langsa, Aceh Tengah, serta sejumlah wilayah lainnya,” kata M Iqbal Alqudusy.

Selain titik kerawanan karena jalan rusak, M Iqbal Alqudusy juga mengimbau masyarakat pengguna jalan juga mewaspadai belasan titik rawan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan hewan ternak berkeliaran. Titik kerawanan kecelakaan lalu lintas karena hewan ternak tersebut di antaranya di jalan nasional ke Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar. Di sekitar jalan nasional kawasan Leupung, Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga  Benahi Iklim Investasi di Aceh

Berikutnya, di jalan nasional sekitar Kembang Tanjong, Polres Pidie. Pada KM 161 Jalan Nasional Banda Aceh-Medan di sekitar Meurah Dua, Polres Pidie Jaya. Di KM 92 Jalan nasional Banda Aceh-Meulaboh, Polres Aceh Jaya.

Selanjutnya, jalan nasional Banda Aceh-Meulaboh di wilayah hukum Polres Aceh Barat meliputi sekitar Samatiga dan Arongan Lambalek. Serta di beberapa titik di jalan nasional wilayah hukum Polres Nagan Raya, Polres Aceh Barat Daya, dan sejumlah wilayah lainnya.

“Pemerintah Aceh juga sudah mengimbau masyarakat tidak melepaskan hewan ternak ke jalan raya karena berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan hewan ternak sering terjadi,” kata M Iqbal Alqudusy. (Antara)

Example 120x600