Byklik | Sigli–Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meresmikan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Gampong Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Kamis, 10 Juli 2025.
Dalam sambutannya Yusril menekankan, peresmian ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat.
“Memorial living park ini bukan sekadar ruang publik atau taman biasa. Tetapi taman ini ruang ingatan, ruang refleksi sekaligus ruang pemulihan,” ujar Yusril, sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemenkum Aceh, aceh.kemenkum.go.id.
Ia juga menyatakan bahwa kehadiran taman ini menjadi salah satu bentuk komitmen negara untuk mengakui dan memulihkan hak-hak korban beserta keluarganya. Dalam konteks ini, menurut Yusril pemerintah hadir bukan untuk menghapus masa lalu, melainkan untuk membangun masa depan yang lebih adil dan berkeadaban.
Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menyatakan komitmennya dalam mendukung penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat masa lalu melalui kehadiran Memorial Living Park Rumoh Geudong di Pidie.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, hadir langsung dalam peresmian taman memorial tersebut. Meurah menyebutkan bahwa pembangunan memorial ini merupakan langkah konkret dalam pelaksanaan pemajuan dan penegakan HAM di Aceh.
“Kami (Kemenkum Aceh) mendukung penuh upaya pemulihan berbasis hak korban ini,” ujar Meurah.
Menurut Meurah, Rumoh Geudong bukan sekadar lokasi bersejarah, tetapi simbol penting yang mengingatkan negara dan masyarakat akan pentingnya keadilan, pemulihan, dan rekonsiliasi. Ia menegaskan bahwa kehadiran Memorial Living Park harus dimaknai sebagai ruang refleksi dan edukasi bagi generasi penerus agar pelanggaran HAM tidak terulang kembali.
Memorial Living Park Rumoh Geudong dibangun di lokasi bekas rumah yang pernah menjadi simbol pelanggaran HAM berat pada masa konflik Aceh. Kini, tempat tersebut ditata ulang sebagai ruang publik yang menyimpan jejak sejarah, menjadi sarana edukatif, sekaligus memperkuat proses rekonsiliasi di tengah masyarakat.
Rumoh Geudong adalah satu satu dari puluhan kamp penyiksaan militer di Aceh selama pemberlakukan Daerah Operasi Militer sejak 1989-1998. Rumoh Geudong dikenal sebagai salah satu Pos Satuan Taktis dan Strategis (Pos Sattis) yang dikendalikan oleh Kopassus.
Menurut LBH Banda Aceh, hampir 50 persen pelanggaran HAM berat di Pidie terjadi di Pos Sattis Rumoh Geudong. Berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh Komnas HAM dan laporan KKR Aceh, ada tujuh jenis kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Rumoh Geudong, yaitu 1) penyiksaan; 2) perkosaan dan/atau kekerasan seksual; 3) pembunuhan; 4) penghilangan orang secara paksa; 5) penangkapan dan penahanan sewenang-wenang; 6) penganiayaan; dan 7) perusakan hak milik.
Menurut LBH Banda Aceh, pembangunan memorial yang secara resmi bernama Memorial Living Park Kab Pidie ini dibangun tanpa suara korban. Negara menggantikan bukti adanya penyiksaan dengan taman rekreasi, melarang ziarah, dan membungkam ingatan dengan menghilangkan frasa rumoh geudong pada memorial tersebut.[]