Byklik.com | Blangkejeren – Upaya mengantisipasi dan menekan angka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Gayo Lues, Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Gayo Lues melaksanakan pemasangan spanduk dan stiker imbauan larangan pembakaran hutan dan lahan di sejumlah titik rawan.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatbinmas, Iptu Masjidul Hak menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla yang belakangan ini sering terjadi.
“Kami melihat bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami secara menyeluruh dampak negatif dari pembakaran hutan dan lahan, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun hukum. Oleh sebab itu, kami melakukan langkah persuasif dengan memberikan himbauan secara langsung serta memasang spanduk larangan Karhutla di beberapa lokasi rawan,” ujar IPTU Masjidul Hak.
Spanduk dan stiker yang dipasang memuat pesan-pesan edukatif serta peringatan hukum terkait larangan pembakaran hutan dan lahan.
Dalam kesempatan tersebut, Kasatreskrim Polres Gayo Lues, Iptu Muhammad Abidinsyah juga memberikan penjelasan aspek hukum bagi pelaku Karhutla.
“Undang-undang telah mengatur dengan tegas bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” terang Iptu Abidinsyah.
Ia menambahkan, masyarakat perlu menyadari bahwa tindakan pembakaran, baik disengaja maupun karena kelalaian, dapat memicu kebakaran besar yang merugikan banyak pihak serta merusak ekosistem dan kualitas udara.
Melalui kegiatan ini, Polres Gayo Lues berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan serta lahan, terutama pada musim kemarau yang sangat rentan terhadap kebakaran.“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama mencegah terjadinya Karhutla. Jika menemukan adanya indikasi pembakaran, segera laporkan kepada aparat kepolisian atau pihak berwenang terdekat,” tutup Iptu Masjidul Hak.
Dengan adanya langkah pencegahan dan edukasi yang intensif dari jajaran Polres Gayo Lues, diharapkan angka kejadian Karhutla di wilayah hukum Gayo Lues dapat ditekan seminimal mungkin, serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan lestari.