Berita UtamaHeadlineHukum & Kriminal

Menteri Hukum: Teror Kepala Babi ke Tempo untuk Memecah Belah

Avatar
×

Menteri Hukum: Teror Kepala Babi ke Tempo untuk Memecah Belah

Sebarkan artikel ini
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Jakarta, Jumat (21/3/2025). ANTARA/Fathur Rochman

Byklik | Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan kuat dugaan pengiriman kepala babi kepada Tempo sebagai upaya memecah belah antara pemerintah dan masyarakat melalui media. Untuk membuktikan hal tersebut, Ia menyilakan aparat penegak hukum menyelidiki kasus dugaan teror tersebut.

“Siapa tahu itu bagian untuk memecah belah kita, ya kan kita tidak tahu sumbernya. Karena itu, silakan aparat untuk menyelidiki ya,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025. Menurutnya, penyelidikan perlu segera dilakukan mengingat siapa di balik pengiriman paket tersebut belum diketahui.

Baca Juga  USK Kukuhkan Lima Profesor Baru

Permintaan serupa juga datang dari Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat. Ia meminta pelaku teror berupa pengiriman kepala babi yang dikirimkan ke kantor Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada Kamis (20/3) diusut tuntas agar kejadian serupa tidak terulang.

“Terkait peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” kata Ninik Rahayu. Ia menjelaskan kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, Dewan Pers menyayangkan kasus teror tersebut.

Baca Juga  Kembali ke Lhokseumawe, Ahzan Ditunjuk jadi Kapolres

Menurut Ninik, wartawan dan media massa bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Namun, melakukan teror terhadap jurnalis maupun media atas kesalahan tersebut tidak dapat dibenarkan. Pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas produk jurnalistik, kata Dia sejatinya dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni menggunakan hak jawab atau hak koreksi. (Antara)

Example 120x600