Berita UtamaHeadline

Sengketa Pemberitaan, Nasir Djamil Dorong Mekanisme Penyelesaian Lewat UU Pers

Raudhatul
×

Sengketa Pemberitaan, Nasir Djamil Dorong Mekanisme Penyelesaian Lewat UU Pers

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil dalam diskusi berjudul Potensi Jerat Pidana dalam Produk Jurnalistik yang diselenggarakan Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) Aceh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis, 15 Oktober 2026. [Foto: Raudhah/Byklik.com]

Byklik.com | Banda Aceh – Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, meminta agar sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menegaskan, kritik terhadap kebijakan publik perlu dibedakan dari pemberitaan yang menyerang kehormatan pribadi seseorang.

Pernyataan tersebut disampaikan Nasir dalam diskusi bertajuk Potensi Jerat Pidana dalam Produk Jurnalistik yang diselenggarakan Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) Aceh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis (15 Oktober 2026). Kegiatan itu melibatkan insan pers, kepolisian, kejaksaan, mahasiswa, dan sejumlah unsur masyarakat.

Dalam pemaparannya, Nasir menyoroti pentingnya penggunaan hak jawab, hak koreksi, serta keterlibatan Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan. Menurutnya, mekanisme tersebut perlu menjadi pertimbangan sebelum persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik dibawa ke ranah pidana, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Benny Harman Sampaikan Pesan untuk Kapolri Baru Suyudi

Ia menegaskan bahwa sanksi pidana semestinya menjadi upaya terakhir dalam menyelesaikan persoalan jurnalistik.

“Pidana adalah upaya terakhir,” ujarnya.

Meski mendorong perlindungan terhadap kemerdekaan pers, Nasir mengingatkan bahwa kebebasan tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab profesional wartawan. Ia menilai penerapan prinsip jurnalistik menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pemberitaan dan kepercayaan masyarakat terhadap media.

“Wartawan tetap dituntut menjaga akurasi, keberimbangan, melakukan verifikasi informasi, serta bekerja dengan itikad baik,” jelasnya.

Baca Juga  Sahroni Minta Polisi Respons Cepat Cegah Main Hakim Sendiri

Menurut Nasir, penerapan prinsip-prinsip tersebut dapat membantu mencegah persoalan hukum yang sebenarnya bisa dihindari melalui proses jurnalistik yang profesional.

Ia juga menekankan pentingnya memahami batas antara kritik terhadap kebijakan publik dan persoalan yang menyangkut kehormatan pribadi. Pembedaan tersebut diperlukan agar kebebasan pers tetap terlindungi tanpa mengabaikan tanggung jawab media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Diskusi tersebut menjadi ruang bagi insan pers dan aparat penegak hukum untuk membahas penanganan persoalan yang muncul dari produk jurnalistik, termasuk pentingnya memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers berdasarkan peraturan perundang-undangan.