Byklik.com | Banda Aceh – Sebanyak delapan terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani eksekusi hukuman cambuk di panggung utama Taman Bustanussalatin, kawasan Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (15 Oktober 2026). Empat terpidana di antaranya menerima hukuman masing-masing 100 kali cambuk dalam perkara jarimah zina.
Keempat terpidana tersebut adalah Faisal Fuadi, Ratna Dewita, Riza Fadlun, dan Riska Maulina. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 33 Ayat (1) juncto Pasal 37 Ayat (1) dan Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Berdasarkan informasi perkara, Faisal Fuadi dan Ratna Dewita ditangkap di sebuah rumah kos yang ditempati Ratna di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Sementara itu, Riza Fadlun dan Riska Maulina ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Lueng Bata.
Selain perkara zina, tiga terpidana lainnya, yakni Ahmad Balia, Safitri Muliani, dan Hidayah Tuddin, disebut menjalani hukuman masing-masing 21 kali cambuk dalam perkara jarimah ikhtilat atau perbuatan bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 25 Ayat (1) qanun tersebut.
Adapun Rahmad Saputra menerima hukuman tujuh kali cambuk setelah dinyatakan bersalah dalam perkara jarimah maisir atau perjudian. Ia terbukti melanggar Pasal 18 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
Eksekusi berlangsung secara terbuka dan disaksikan sejumlah warga. Dalam pelaksanaannya, beberapa terpidana sempat meminta agar pencambukan dihentikan sementara karena tidak mampu menahan rasa sakit.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Sebelum menjalani hukuman, para terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Mereka kemudian dipanggil satu per satu untuk menjalani eksekusi setelah dinyatakan sehat,” ujarnya.
Kadafi mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk di hadapan masyarakat diharapkan menjadi pembelajaran agar warga menaati ketentuan syariat Islam dan qanun jinayat yang berlaku.
Ia menegaskan, Kejari Banda Aceh berkomitmen menegakkan syariat Islam, khususnya di wilayah hukum Kota Banda Aceh.
Sementara itu, Kepala Subseksi Penuntutan Kejari Banda Aceh, Zoel Fadhlan, menyebutkan eksekusi tersebut mencakup empat perkara zina, tiga perkara ikhtilat, dan satu perkara maisir.
Ia juga menjelaskan bahwa seorang terpidana dalam perkara ikhtilat tidak menjalani hukuman cambuk karena sedang hamil. Terpidana tersebut harus menjalani hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak dicambuk karena dalam keadaan hamil, tapi ia harus menjalani hukuman penjara,” pungkasnya.











