Byklik.com | Jakarta – Bank Indonesia (BI) mendorong integrasi pembiayaan sosial dan komersial syariah untuk memperluas akses permodalan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Integrasi zakat dan wakaf dengan pembiayaan komersial dinilai berpotensi membantu pelaku usaha mengembangkan bisnis, meningkatkan daya saing, dan memperluas pasar.
Deputi Gubernur BI Solikin M. Juhro menyampaikan hal tersebut saat membuka Forum Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 Tahun 2026.
Forum itu turut dihadiri Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin, Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sholahuddin Al Aiyub, Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan Arief Wibisono, serta Pelaksana Tugas Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas Maliki.
Solikin menjelaskan, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah membutuhkan kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga keuangan, pelaku usaha, serta pengelola dana sosial keagamaan.
Menurut dia, terdapat tiga strategi utama yang perlu diperkuat, yaitu peningkatan peran Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS), pengembangan rantai nilai halal dari hulu hingga hilir, serta perluasan akses pembiayaan syariah.
Dalam aspek pembiayaan, kebutuhan pelaku usaha perlu disesuaikan dengan sumber pendanaan yang tersedia. Selain melalui perbankan syariah dan lembaga keuangan komersial, dukungan juga dapat melibatkan lembaga pengelola zakat dan wakaf sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui skema blended finance atau pembiayaan campuran, sumber pembiayaan sosial dan komersial dapat dikolaborasikan untuk mendukung usaha produktif. Skema ini berpotensi membuka peluang bagi pelaku UMKM yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan pembiayaan perbankan untuk mengembangkan usahanya secara bertahap.
“Sinergi tidak cukup dibangun melalui pertemuan sesekali. Kita memerlukan mekanisme kelembagaan yang terstruktur, pembagian peran yang jelas, serta pemantauan yang konsisten,” ujar Solikin.
BI Dorong Strategi 3SP di Daerah
Untuk memperkuat pelaksanaan program ekonomi syariah, BI mendorong pendekatan 3SP, yakni Sinergi Produktif, Sinergi Pembiayaan, dan Sinergi Partisipasi.
Pendekatan tersebut diarahkan untuk mengembangkan sektor produktif berdasarkan potensi daerah, mempertemukan kebutuhan usaha dengan sumber pembiayaan yang sesuai, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.
BI juga mendorong peningkatan literasi dan inklusi ekonomi syariah agar masyarakat semakin memahami dan memanfaatkan layanan keuangan serta peluang usaha berbasis syariah.
Solikin berharap keterpaduan ketiga strategi tersebut dapat membantu UMKM meningkatkan produktivitas, memperluas jangkauan pasar, dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan.
Ma’ruf Amin Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah
Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin menegaskan bahwa ekonomi dan keuangan syariah tidak seharusnya hanya menjadi pelengkap dalam pembangunan ekonomi nasional. Sektor tersebut perlu berkembang bersama ekonomi komersial agar dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang tangguh, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Ia menyoroti tiga unsur penting dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, yakni kelembagaan yang kuat, kejelasan regulasi, serta ekosistem yang saling mendukung.
Ma’ruf juga menekankan perlunya memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Perencanaan pembangunan oleh Kementerian PPN/Bappenas, dukungan BI, serta koordinasi KNEKS di tingkat nasional dan KDEKS di daerah perlu berjalan selaras untuk mempercepat pengembangan sektor tersebut.
Menurut dia, koordinasi yang terarah diperlukan agar kebijakan nasional dapat diterjemahkan menjadi program yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing wilayah.
Sebanyak 27 Provinsi Masukkan Ekonomi Syariah dalam Perencanaan
Sebagai bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan kebijakan di daerah, pada 2026 KNEKS bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri, dengan dukungan BI, memutakhirkan Panduan Kolaborasi Lintas Urusan Daerah dalam rangka Pengembangan Ekonomi Syariah.
Pemutakhiran tersebut dilakukan agar panduan selaras dengan nomenklatur pembangunan daerah dan dapat digunakan sebagai acuan untuk mengintegrasikan pengembangan ekonomi syariah ke dalam dokumen perencanaan pembangunan.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam forum tersebut, sebanyak 27 provinsi telah memasukkan pengembangan ekonomi syariah ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sementara itu, 23 provinsi telah mencantumkan indikator ekonomi syariah dalam RPJMD.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan pengukuhan KDEKS sebagai bagian dari komitmen memperkuat koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi dengan KNEKS. Keberadaan komite tersebut diharapkan membantu menyelaraskan program pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di daerah dengan kebijakan nasional serta potensi wilayah masing-masing.
Ke depan, penguatan sinergi pemerintah pusat dan daerah akan dilakukan melalui perencanaan yang selaras, koordinasi terstruktur, serta pelaksanaan program yang terukur dan berkelanjutan.
Dengan implementasi kebijakan yang konsisten, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah diharapkan dapat memperluas peluang usaha UMKM, meningkatkan daya saing produk lokal, serta membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi usaha produktif.
Masyarakat dapat mengunjungi Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 yang berlangsung pada 14–18 Oktober 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, untuk memperoleh informasi mengenai produk, layanan, dan peluang usaha di sektor ekonomi dan keuangan syariah. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi ISEF.***











