Hukum & Kriminal

Polda Sulut Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional

Bambang Iskandar Martin
×

Polda Sulut Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional

Sebarkan artikel ini
Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah III Manado menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, tepatnya di Gunung Mobungayon, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), pada 10–11 Oktober 2026. (Foto: Dok. Polda Sulut)

Byklik.com | Bolaang Mongondow – Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah III Manado menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, tepatnya di Gunung Mobungayon, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), pada 10–11 Oktober 2026.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menemukan puluhan tenda, peralatan pengolahan emas, mesin pembangkit listrik, serta lubang tambang di dua lokasi, yakni Mobungayon Bawah dan Mobungayon Atas. Sejumlah sarana pertambangan dimusnahkan sebagai bagian dari upaya menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan konservasi tersebut.

Operasi ini melibatkan personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, Batalyon B Inuai Brimob, Polres Kotamobagu, Polres Bolaang Mongondow, Polres Bolsel, serta petugas Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.

Di lokasi Mobungayon Bawah, petugas menemukan 72 tenda, 13 unit alat penyedot air atau alkon, tujuh tromol besar, delapan lubang tambang, dua generator set (genset), dan sejumlah peralatan pengolahan material tambang. Tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut dilaporkan melarikan diri saat operasi berlangsung.

Baca Juga  Bareskrim Usut Dugaan TPPU Kasus Emas Ilegal

Sementara itu, di Mobungayon Atas, petugas menemukan enam tenda, 12 tromol besar, dua genset, tiga bak pengolahan, dan tujuh lubang tambang. Tim gabungan juga menemukan kayu hasil tebangan berupa 42 balok dan 30 lembar papan, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan pertambangan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Pol. Johannes Kindangen mengatakan, operasi gabungan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian bersama instansi terkait dalam menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin, khususnya di kawasan taman nasional.

“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulawesi Utara bersama instansi terkait dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin, khususnya di kawasan taman nasional. Selain melanggar ketentuan hukum, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kelestarian kawasan hutan,” ujar Johannes dalam keterangannya, Selasa, 13 Oktober 2026.

Baca Juga  Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Nagan, Delapan Orang Diamankan

Menurut Johannes, sinergi antara Polri dan instansi kehutanan diperlukan untuk mencegah berulangnya aktivitas pertambangan ilegal serta menjaga kelestarian kawasan konservasi. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pertambangan tanpa izin dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas serupa.

Usai operasi, personel gabungan melaksanakan apel pengecekan di Desa Mengkang, Kabupaten Bolaang Mongondow, pada Minggu, 11 Oktober 2026 pukul 17.30 WITA. Apel tersebut dipimpin Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik bersama Pelaksana Tugas Kepala Bagian Pembinaan Operasi Biro Operasi Polda Sulut, AKBP Indra Wahyu Madjid.

Polda Sulut menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan konservasi. Upaya penertiban tersebut diharapkan dapat menekan risiko kerusakan hutan sekaligus menjaga kelestarian ekosistem Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.***