Byklik.com | Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe menggelar razia kendaraan di depan markas kepolisian setempat, Jalan Medan–Banda Aceh, Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Sabtu malam, 10 Oktober 2026.
Razia ini menjadi bagian dari Operasi Sarang Narkoba 2026 untuk menekan peredaran narkotika dan mengantisipasi tindak pidana lainnya.
Kegiatan yang berlangsung pukul 22.00 WIB hingga Minggu dinihari, 11 Oktober 2026, tersebut dipimpin Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi. Puluhan personel gabungan dari sejumlah satuan fungsi Polres Lhokseumawe turut dilibatkan dalam operasi itu.
Dalam pelaksanaannya, petugas memeriksa kendaraan roda empat yang melintas di lokasi razia. Pemeriksaan tersebut bertujuan mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika, sekaligus mencegah kemungkinan adanya barang berbahaya, seperti senjata tajam dan senjata api.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, melalui Kasi Humas IPTU Ridwan, mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah dan memberantas peredaran narkotika secara berkelanjutan.
“Melalui kegiatan razia kendaraan ini, kami berupaya mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap potensi tindak pidana. Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika maupun indikasi penyalahgunaan narkotika selama razia berlangsung. Pemeriksaan terhadap kemungkinan keberadaan senjata tajam dan senjata api juga tidak menemukan barang yang dimaksud.
IPTU Ridwan menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dan keterlibatan aktif masyarakat. Menurutnya, upaya tersebut tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian, tetapi perlu didukung kesadaran bersama untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Ia mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Polres Lhokseumawe akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Melalui Operasi Sarang Narkoba 2026, Polres Lhokseumawe berharap pengawasan dan pencegahan peredaran narkotika dapat berjalan lebih optimal sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya tetap terjaga.***











