Byklik.com | Denpasar – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menemukan 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) dalam sebuah perahu tanpa awak di pesisir Pantai Serangan, Denpasar Selatan, Sabtu, 10 Oktober 2026. Seluruh penyu ditemukan dalam keadaan hidup dan diduga berkaitan dengan aktivitas penyelundupan satwa dilindungi.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan satwa dilindungi yang kerap terjadi di perairan Pulau Serangan.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Kapal Patroli RIB 107 bersama anggota Seksi Intelair Unit I Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai sebuah perahu berwarna biru yang berada di pesisir pantai. Perahu tersebut dinilai berbeda dari perahu nelayan yang biasa beroperasi di wilayah itu.
“Pada saat patroli, tim mencurigai adanya sebuah perahu berwarna biru yang berada di pesisir Pantai Serangan. Perahu tersebut bukan merupakan jenis perahu nelayan yang biasa beroperasi di wilayah tersebut,” kata Ariasandy.
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan 22 ekor penyu hijau di dalam perahu tanpa awak tersebut. Polisi kemudian mengamankan perahu beserta seluruh penyu untuk kepentingan penyelidikan dan membawanya ke Markas Komando Ditpolairud Polda Bali.
Dalam penanganan kasus tersebut, Ditpolairud Polda Bali berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk memastikan satwa yang ditemukan memperoleh penanganan sesuai prosedur konservasi.
Sementara itu, petugas masih menyelidiki kasus tersebut dan mencari pihak yang diduga bertanggung jawab atas keberadaan puluhan penyu di dalam perahu. Berdasarkan keterangan kepolisian, terduga pelaku diduga melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas.
Ariasandy mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut dapat dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Menurut keterangan kepolisian, ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Polda Bali mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga petugas dapat menindaklanjuti dugaan penyelundupan satwa dilindungi tersebut.
Ariasandy menegaskan, Ditpolairud Polda Bali akan terus meningkatkan patroli di wilayah perairan untuk mencegah perdagangan ilegal satwa dilindungi dan menjaga kelestarian ekosistem laut.
“Penyu hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi undang-undang dan keberadaannya sangat penting untuk ekosistem laut Bali. Polda Bali melalui Ditpolairud akan terus melakukan patroli intensif untuk mencegah penyelundupan satwa dilindungi tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya warga yang tinggal di kawasan pesisir, agar tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan perdagangan ilegal satwa.
Saat ini, seluruh penyu yang ditemukan telah mendapatkan perawatan. Menurut keterangan kepolisian, penyu-penyu tersebut direncanakan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh BKSDA Bali.
Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan 22 penyu hijau tersebut. Kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penanganan satwa berjalan sesuai ketentuan konservasi.***











