Berita Utama

Wali Kota Lhokseumawe Larang ASN Ngopi Saat Jam Dinas

Bambang Iskandar Martin
×

Wali Kota Lhokseumawe Larang ASN Ngopi Saat Jam Dinas

Sebarkan artikel ini
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, Jumat, 9 Oktober 2026. (Foto: Diskominsa Lhokseumawe)

Byklik.com | Lhokseumawe – Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menghabiskan waktu untuk minum kopi saat jam dinas.

Ia meminta seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe meningkatkan kedisiplinan, menuntaskan pekerjaan tepat waktu, dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Sayuti saat melantik dan mengambil sumpah 24 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, Jumat, 9 Oktober 2026, di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe.

Dari 24 pejabat yang dilantik, dua orang merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama, 14 pejabat administrator, dan delapan pejabat pengawas.

“Jangan ada lagi yang ngopi di jam dinas. Fokus pada pelayanan publik dan tuntaskan tugas tepat waktu,” tegas Sayuti dalam arahannya.

Ia meminta pejabat yang baru dilantik menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Menurutnya, disiplin aparatur menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

Sayuti berharap para pejabat tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga mampu menunjukkan kinerja nyata sesuai tanggung jawab dan kewenangan masing-masing.

Pengisian Jabatan Harus Profesional

Dalam kesempatan itu, Sayuti menjelaskan bahwa pengangkatan dan pergeseran pejabat dilakukan melalui pengajuan proposal permohonan kepada wali kota. Ia menyebut mekanisme tersebut sebagai bagian dari proses pengisian jabatan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi pemerintahan.

Ia juga menyampaikan rencana pelantikan pejabat berikutnya pada bulan depan. ASN yang berminat menduduki jabatan tertentu dipersilakan mengajukan proposal lamaran yang dilengkapi rekomendasi kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

“Bulan depan direncanakan akan ada agenda pelantikan lagi. Silakan mengirimkan proposal lamaran yang disertai rekomendasi kepala dinas,” ujar Sayuti.

Baca Juga  Wagub Tekankan Transparansi dan Keterbukaan Pemerintahan

Sayuti menegaskan bahwa pengisian jabatan tidak boleh didasarkan pada nepotisme, kedekatan pribadi, ataupun hubungan kekerabatan.

“Tidak ada nepotisme, apalagi unsur kedekatan pribadi. Tidak ada unsur kekerabatan maupun saudara,” katanya.

Pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk prinsip merit, profesionalitas, dan transparansi dalam manajemen ASN.

Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Dua pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilantik dan mendapat penugasan baru adalah:

  1. Yuswardi, S.K.M., M.S.M., dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kota Lhokseumawe.
  2. Bukhari, S.Sos., dari Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe.

14 Pejabat Administrator

Sebanyak 14 pejabat administrator yang dilantik adalah:

  1. Mahrul, S.H. – Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe.
  2. Maskur, S.H. – Kepala Bidang Pengadaan dan Penilaian Kinerja ASN pada BKPSDM Kota Lhokseumawe.
  3. Tri Hariyadi Mulyono, S.T. – Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe.
  4. Afriani, S.H., M.H. – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kota Lhokseumawe.
  5. Khennita Zulqavia, S.P. – Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah pada Bappeda Kota Lhokseumawe.
  6. Nelvia Surimeina, S.E. – Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Lhokseumawe.
  7. Darwati, S.E. – Sekretaris Camat pada Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
  8. Fazlurrahman, S.STP. – Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Lhokseumawe.
  9. Fauzi, S.Pd., M.Pd.– Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe.
  10. Abdul Fathah, S.Ag. – Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe.
  11. Elfina Zuriani, S.Kom., M.S.M. – Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe.
  12. Ghufran Nuristan, S.STP. – Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Lhokseumawe.
  13. Hermawan, S.T., M.A.P. – Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan pada Bappeda Kota Lhokseumawe.
  14. Zulfikar Syarif – Kepala Bidang Penataan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe.
Baca Juga  Safari Jumat, Pemkab Aceh Tengah Santuni 108 Anak Yatim

Delapan Pejabat Pengawas

Adapun delapan pejabat pengawas yang dilantik adalah:

  1. Meuthia Muriazi, S.E. – Kepala Subbagian Umum, Perencanaan, dan Pelaporan pada Dinas PUPR Kota Lhokseumawe.
  2. Latifah, S.E. – Kepala Subbagian Perencanaan dan Pelaporan pada Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe.
  3. Ekawati Saputri, S.IP., M.M. – Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Lhokseumawe.
  4. Saifuddin, S.E. – Kepala Seksi Tenaga Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe.
  5. Kaspulmuna, S.Sos. – Kepala Seksi Pengurusan Hak-Hak Atas Tanah Perorangan dan Badan Hukum pada Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe.
  6. Muhammad Agung Dewantara, S.H., M.Kn. – Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe.
  7. Muhammad Zahrul Fuadi, S.E. – Kepala Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Bina Program pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kota Lhokseumawe.
  8. Hendra Gunawan, A.Md. – Kepala Subbagian Pendataan, Penetapan Pajak, dan Retribusi Daerah pada BPKD Kota Lhokseumawe.

Pelantikan tersebut diharapkan dapat memperkuat kinerja organisasi perangkat daerah dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif.***