Byklik.com | Meulaboh – Mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh mendesak kampus menuntaskan penanganan dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen.
Desakan tersebut disampaikan mahasiswa dalam audiensi bersama dosen dan pimpinan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam audiensi itu, pihak kampus menjelaskan penanganan kasus telah dilakukan melalui Tim Integritas dan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA). Kampus juga telah mengumpulkan keterangan dari korban serta pihak-pihak terkait.
Sebanyak 13 berita acara pemeriksaan (BAP) disebut telah dihimpun. BAP tersebut dibuat dan ditandatangani sendiri oleh para pelapor sebelum disampaikan kepada Komnas Perempuan sebagai bagian dari bukti pendukung penanganan kasus.
Pihak kampus juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Tim dari Kementerian Agama dijadwalkan turun langsung ke kampus untuk meminta keterangan korban dan saksi serta memeriksa dokumen pendukung.
Ketua STAIN Meulaboh, Syamsuar, mengatakan proses pemeriksaan harus tetap dilakukan sesuai ketentuan sebelum keputusan akhir diambil.
“Kita harus melalui semua proses agar upaya yang sudah dilakukan tidak sia-sia dan menghasilkan keputusan yang tepat,” kata Syamsuar.
Menurut pihak kampus, keputusan akhir mengenai sanksi terhadap dosen yang bersangkutan akan ditentukan Kementerian Agama setelah seluruh proses pemeriksaan dan persidangan selesai.
Kampus juga menyebut dosen tersebut telah diberhentikan dari tugas mengajar selama dua semester dan tidak diikutsertakan dalam berbagai kegiatan kampus.
Pihak kampus bahkan telah meminta Kementerian Agama menjatuhkan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pemberhentian dari status aparatur sipil negara (ASN) apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat.

Pertama, mahasiswa menolak dosen yang bersangkutan kembali memperoleh akses akademik di lingkungan kampus.
Kedua, mahasiswa meminta proses penanganan berpihak kepada korban dan tidak mengutamakan kepentingan keluarga maupun pihak terlapor.
Ketiga, mahasiswa meminta tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku, termasuk pemberhentian dari ASN apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Keempat, mahasiswa menuntut transparansi mengenai proses penanganan dan sanksi yang diberikan.
Kelima, mahasiswa meminta seluruh bentuk intimidasi terhadap mahasiswa dan korban dihentikan.
Mahasiswa juga meminta kampus memberikan perhatian serius terhadap kondisi psikologis korban. Mereka menilai pendampingan terhadap korban selama ini masih belum memadai.
“Sejauh ini pihak kampus hanya memperhatikan keadaan pelaku, tetapi tidak memperhatikan keadaan korban yang mengalami trauma,” ujar salah seorang mahasiswa dalam audiensi.
Mahasiswa lainnya mengungkapkan dugaan intimidasi, termasuk ancaman pemberian nilai buruk apabila mahasiswa tidak mengikuti arahan dosen yang bersangkutan.
Mereka meminta kampus memberikan perlindungan kepada mahasiswa yang menyampaikan kesaksian maupun laporan.
Dosen KPI Minta Kasus Dituntaskan
Sejumlah dosen Program Studi KPI turut menyampaikan sikap dalam audiensi. Mereka meminta kampus mengambil langkah tegas dan transparan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Dosen KPI, Hijrah, mengatakan kasus tersebut telah berdampak terhadap lingkungan akademik. Ia berharap dosen yang bersangkutan tidak kembali ke kampus sebelum seluruh proses penanganan selesai.
Menurutnya, keberanian mahasiswa menyampaikan kasus tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong perubahan dan menciptakan lingkungan kampus yang aman.
Jika tidak ada penyelesaian tegas, ia menyatakan dosen dan mahasiswa KPI mempertimbangkan penghentian kegiatan belajar mengajar sebagai bentuk protes.
Dosen KPI lainnya, Junaidi, meminta kampus membuka informasi mengenai sanksi yang telah dijatuhkan.
Menurutnya, hingga kini dosen di lingkungan KPI belum melihat secara jelas dokumen tertulis mengenai sanksi yang dikeluarkan kampus.
Ia juga meminta kampus memperbaiki mekanisme pelaporan kasus kekerasan dan pelecehan seksual agar mahasiswa memiliki jalur pengaduan yang jelas dan aman.
Korban Butuh Pendampingan Psikologis
Ketua PSGA periode 2021–2022, Mellyan, mengapresiasi keberanian mahasiswa yang menyampaikan kasus tersebut. Ia mengatakan mahasiswa yang menjadi korban maupun saksi membutuhkan pendampingan.
Menurutnya, sebagian mahasiswa mengalami ketakutan dan belum mendapatkan pendampingan psikologis secara memadai.
Sementara itu, pihak kampus menyatakan telah melarang dosen yang bersangkutan menghubungi mahasiswa. Kampus juga meminta mahasiswa menyerahkan bukti komunikasi apabila masih terjadi kontak setelah larangan tersebut.
Wakil Ketua II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan STAIN Meulaboh, Suharman, mengatakan pihaknya akan memperkuat mekanisme penanganan laporan.
Setelah agenda wisuda, PSGA akan menggelar rapat untuk menyusun petunjuk teknis pelaporan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kampus.
Suharman juga menyampaikan bahwa tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama akan turun langsung ke kampus. Korban dan saksi akan dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
Menurut Suharman, surat keputusan pemberhentian tugas dan jabatan terhadap dosen yang bersangkutan telah dibuat pada Februari 2026.
Ia menambahkan, pengawasan keamanan akan diperkuat. Rekaman CCTV juga dapat digunakan untuk menindaklanjuti laporan apabila ditemukan tindakan yang tidak pantas.
Kampus Tunggu Pemeriksaan Kementerian Agama
Ketua STAIN Meulaboh, Syamsuar, mengatakan penanganan kasus telah dikoordinasikan dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan pemeriksaan langsung ke kampus telah diagendakan.
Menurutnya, seluruh tahapan harus dijalankan sesuai prosedur sebelum keputusan akhir diberikan.
Di tengah audiensi, Syamsuar bahkan menghubungi langsung pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Agama untuk menyampaikan perkembangan kasus. Percakapan tersebut diperdengarkan kepada mahasiswa melalui pengeras suara telepon genggam.
Mahasiswa menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus. Mereka juga menjadwalkan audiensi ke Kementerian Agama pada 12 Oktober 2026 untuk meminta kejelasan langsung mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Selain persoalan utama, mahasiswa meminta kampus memperbaiki aspek keamanan di lingkungan kampus, termasuk fasilitas di sekitar pos keamanan dan pengawasan melalui kamera CCTV.
Mahasiswa dan dosen menegaskan penanganan kasus harus dilakukan secara serius, transparan, dan tuntas. Mereka berharap penyelesaian tidak berhenti pada satu periode kepemimpinan, tetapi menjadi dasar bagi terciptanya lingkungan kampus yang aman bagi seluruh mahasiswa.
Di akhir audiensi, unsur pimpinan kampus, dosen, dan mahasiswa menandatangani deklarasi menolak pelecehan dan kekerasan seksual di STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh.
Mahasiswa juga menyerahkan pernyataan sikap yang telah ditandatangani dosen dan mahasiswa. Usai audiensi, mahasiswa melanjutkan aksi damai dan berorasi di depan kampus.











