Byklik.com | Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau Dek Fadh, mengusulkan penyediaan alat berat dengan skema pinjam pakai bagi kabupaten/kota yang rawan banjir. Alat berat tersebut dinilai diperlukan untuk mempercepat penanganan sungai dan dampak banjir di daerah.
Usulan itu disampaikan Fadhlullah dalam rapat tindak lanjut hasil rapat koordinasi penanganan dan pengelolaan daerah aliran sungai yang berlangsung secara virtual dari Ruang Rapat Wakil Gubernur Aceh, Jumat, 2 Oktober 2026.
Rapat dipimpin Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Komjen Pol. Tomsi Tohir, dan diikuti kementerian serta lembaga terkait, kepala daerah, dan unsur penanganan bencana dari sejumlah wilayah terdampak.
Dalam rapat tersebut, Fadhlullah mengatakan ketersediaan alat berat di daerah diperlukan agar pemerintah kabupaten/kota dapat bergerak cepat saat terjadi banjir, terutama untuk pengerukan dan normalisasi sungai.
Menurutnya, pemerintah kabupaten/kota juga dapat memanfaatkan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung operasional alat berat sehingga penanganan di lapangan tidak harus menunggu bantuan dari daerah atau instansi lain.
“Kami mengusulkan solusi agar kabupaten/kota yang rawan banjir ini diberikan alat berat, minimal empat ekskavator dengan sistem pinjam pakai,” ujar Fadhlullah.
Ia mengatakan skema tersebut memungkinkan pemerintah daerah segera melakukan penanganan ketika banjir terjadi karena kepala daerah lebih mengetahui kondisi dan kebutuhan wilayahnya.
“Dengan begitu, ketika terjadi banjir, pemerintah daerah bisa langsung bergerak karena kepala daerah lebih mengetahui kondisi dan kebutuhan wilayahnya,” katanya.
Fadhlullah menjelaskan sejumlah sungai di Aceh mengalami pendangkalan dan perubahan alur saat terjadi banjir. Kondisi tersebut berpotensi kembali merusak infrastruktur yang sebelumnya telah dibangun atau dipulihkan pascabencana.
Ia mencontohkan dua jembatan yang telah selesai dikerjakan TNI kembali mengalami kerusakan akibat banjir yang terjadi baru-baru ini.
Selain penyediaan alat berat, Fadhlullah meminta adanya penyesuaian mekanisme pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk penanganan sungai dalam kondisi darurat.
Menurutnya, mekanisme penanganan dalam situasi darurat perlu disederhanakan agar prosedur administratif tidak memperlambat pekerjaan yang membutuhkan respons segera.
“Untuk kondisi darurat, kami berharap ada mekanisme yang dapat mempermudah pekerjaan di lapangan, misalnya melalui surat kepala posko atau kepala satgas dengan diketahui kementerian dan dinas terkait. Yang penting, penanganan bisa segera dilakukan,” ucapnya.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Posko Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) menyatakan masukan dari Aceh akan menjadi bahan tindak lanjut.
Ia juga meminta pemerintah kabupaten/kota melengkapi pendataan terkait kebutuhan penanganan bencana. Pendataan tersebut diperlukan agar langkah penanganan dapat dilakukan secara lebih efisien dan tepat sasaran.











