HeadlineHukum & Kriminal

Kemkomdigi Tangani 4,1 Juta Konten Judi Online

Avatar
×

Kemkomdigi Tangani 4,1 Juta Konten Judi Online

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. [Foto: Chris/Pexels.com]

Byklik.com | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menangani 4,1 juta konten perjudian di ruang digital. Dari jumlah tersebut, sekitar 3,6 juta berupa situs dan alamat IP yang dapat ditindak melalui pemutusan akses.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah akan terus memutus akses terhadap konten judi online sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku yang terus mencari cara baru untuk menjangkau masyarakat.

“Sekali lagi ini bukan capaian, tapi ini progress report yang perlu kita sampaikan. Seharusnya angkanya di atas itu,” kata Meutya saat Peluncuran Sayembara GEBUK JUDOL Ronde 3 dan talkshow “Cerdas Berteknologi” di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Oktober 2026.

Menurut Meutya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan pemblokiran. Pelaku terus membuat situs dan akun baru setelah akses sebelumnya diputus, termasuk memanfaatkan kolom komentar di berbagai platform digital untuk menyebarkan promosi perjudian.

“Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi. Artinya apa? Kita memang harus berjibaku bersama-sama untuk menurunkan angka ini,” ujarnya.

Ia mengatakan pola tersebut menunjukkan judi online memiliki karakter kejahatan transnasional. Infrastruktur yang digunakan pelaku dapat berada di luar Indonesia, sementara masyarakat Indonesia menjadi sasaran.

Baca Juga  Ayahwa Bangun Mini Mall Modern di Eks Terminal Panton Labu

“Sebagian besar yang ditemukan oleh Pak Dirjen Alexander Sabar, IP-nya berada bukan di dalam negeri. Ada yang di luar negeri tapi mengakses manusia-manusia warga negara Indonesia,” kata Meutya.

Karena itu, Kemkomdigi akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk mengejar pihak yang berada di balik jaringan perjudian, bukan hanya memutus akses terhadap kontennya.

“Tidak cuma Kemkomdigi saja. Ada juga para penegak hukum yang tentu harus juga melakukan penegakan hukum yang membuat efek jerat kepada para bandar. Karena kalau tidak dijerat, ya nanti situsnya dibuat lagi dan dibuat lagi,” ujarnya.

Meutya juga menegaskan industri digital memiliki tanggung jawab untuk mencegah layanan mereka digunakan sebagai jalur distribusi judi online. Pemerintah mendorong platform dan penyelenggara layanan digital memperkuat sistem deteksi serta penanganan konten perjudian.

“Tidak bisa pemerintah sendiri. Kita membutuhkan industri, kita membutuhkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital kita,” katanya.

Baca Juga  DPR Soroti Fake BTS, Ancaman Siber Menguat

Masyarakat, lanjut Meutya, dapat membantu pemerintah dengan melaporkan konten perjudian yang ditemukan melalui kanal resmi. Ia mengajak mitra pengemudi, pelaku UMKM, mahasiswa, komunitas, dan masyarakat umum ikut melakukan pengawasan.

“Satu orang, satu situs. Satu orang melaporkan satu situs, kalau dijumlah ini akan menjadi angka yang besar juga,” ujarnya.

Meutya mengingatkan dampak judi online dapat menyasar masyarakat tanpa mengenal usia maupun status sosial.

“Yang terdampak bisa saja diri kita, keluarga kita, anak kita, orang tua. Banyak juga. Jadi tidak mengenal usia, tidak mengenal status sosial,” katanya.

Ia menempatkan pemberantasan judi online sebagai bagian dari prinsip kerja Kemkomdigi, yakni “Terhubung, Tumbuh, Terjaga”. Menurutnya, transformasi digital harus memberikan manfaat sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai ancaman di ruang digital.

“Tidak ada digitalisasi yang layak dilakukan ketika dia tidak membuat manusia-manusia Indonesia terjaga,” tegas Meutya.

Pemerintah akan terus melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, mempersempit ruang gerak pelaku, serta mendorong penegakan hukum terhadap bandar dan jaringan yang mengoperasikan aktivitas tersebut.

“Kita saling bantu, saling jaga, silakan lapor,” ujar Meutya.