Byklik.com | Meulaboh – Lembaga Kajian, Konsultasi, dan Bantuan Hukum Teuku Umar (LK2BH-TU) menyerahkan delapan poin rekomendasi teknis perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta regulasi Lembaga Wali Nanggroe (LWN) kepada tim penyusun draf hukum.
Rekomendasi tersebut dirumuskan melalui seminar evaluasi dan diskusi publik yang digelar di Kampus Universitas Teuku Umar (UTU), Meulaboh, Rabu, 30 September 2026.
Kajian itu mencakup sejumlah aspek, mulai dari transparansi pengelolaan keuangan LWN, pengetatan kriteria pejabat adat, penguatan berbasis riset dalam penyusunan program, hingga mekanisme penyelesaian sengketa hukum di tingkat gampong.
Dalam rekomendasinya, LK2BH-TU mendorong agar penggunaan anggaran LWN dilaporkan secara terbuka melalui mekanisme audit Inspektorat atau akuntan publik. Kinerja lembaga adat tersebut juga diusulkan diukur menggunakan indikator manfaat yang dievaluasi secara berkala oleh akademisi dan lembaga penjamin mutu independen.
Dari sisi sumber daya manusia, kajian tersebut merekomendasikan pengetatan kriteria bagi calon pejabat LWN, termasuk Wali Nanggroe, Tuha Puet, Tuha Lapan, dan Staf Ahli.
Calon pejabat LWN diusulkan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki pemahaman agama Islam dan adat yang kuat, berintegritas, memiliki kapabilitas, rekam jejak yang bersih, serta berdarah Aceh.
LK2BH-TU juga mendorong agar program kerja LWN disusun berbasis riset ilmiah sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan ekonomi dan sosial masyarakat Aceh.
Rektor UTU Prof. Dr. Nyak Amir, M.Pd. mengatakan dinamika sosial dan politik Aceh menuntut adanya penyesuaian terhadap fungsi lembaga-lembaga yang lahir dari MoU Helsinki.
Menurutnya, seminar evaluasi dan diskusi publik menjadi bagian dari kebebasan akademik perguruan tinggi untuk menghasilkan kajian yang konstruktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Melalui seminar evaluasi ini, diharapkan lahir gagasan-gagasan konstruktif yang mampu memperkuat tata kelola lembaga tersebut agar menjadi lebih transparan, akuntabel, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat Aceh,” kata Nyak Amir.
Ketua LK2BH-TU Irsadi Aristora, M.H. mengatakan seminar tersebut diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri atas tokoh adat, tokoh masyarakat, jurnalis, mahasiswa, dosen, peneliti, hingga praktisi pendidikan.
Sesi pemantik diisi tokoh masyarakat Aceh Barat H. Ramli MS. Selanjutnya, Dr. Afrizal Tjoetra, M.Si. menyampaikan materi bertajuk “Revisi UUPA: Peluang atau Ancaman untuk Kesejahteraan Masyarakat Aceh”.
Diskusi kemudian dilanjutkan secara panel bersama Dr. Khairuddin, M.Pd. dan Dr. Nila Trisna, M.H.
Kajian hukum tersebut turut membedah perjalanan regulasi Qanun LWN yang telah mengalami sejumlah perubahan, mulai dari Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013, hingga Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2019 yang memuat 133 pasal.
Irsadi juga mengusulkan klausul baru dalam draf revisi UUPA untuk memperluas jangkauan perlindungan adat. Regulasi tersebut diharapkan memberikan kewenangan kepada LWN untuk menaungi warga, komunitas, serta khazanah sejarah dan kebudayaan Aceh di luar wilayah provinsi maupun luar negeri, sepanjang tidak bersinggungan dengan kewenangan pemerintah teritorial.
Diskusi berlangsung interaktif ketika perwakilan masyarakat gampong menyampaikan pandangan secara langsung. Geuchik Gunong Kleng, Ainal Mardiah, meminta kalangan akademisi UTU lebih aktif turun ke pemukiman warga untuk memberikan pemahaman mengenai regulasi Aceh.
“Masyarakat di desa-desa seperti kami sangat butuh pencerahan langsung tentang UUPA, LWN, dan persoalan hukum lainnya,” ujar Ainal.











