Pendidikan & Karier

Kunjungi Panwaslih Kota Lhokseumawe, Mahasiswa Ilmu Politik Pertanyakan Sejumlah Hal

Avatar
×

Kunjungi Panwaslih Kota Lhokseumawe, Mahasiswa Ilmu Politik Pertanyakan Sejumlah Hal

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Malikussaleh, berkunjung ke kantor Panwaslih Kota Lhokseumawe, Rabu (11/6/2025). Foto: Byklikcom | Amira Jufri

Byklik.com | Lhokseumawe – Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh (Unimal) berkunjung ke Panwaslih Kota Lhokseumawe, Rabu (11/6/2025). Mereka antara lain membahas tentang pengawasan pemilihan kepala daerah dan sistem rekrutmen penyelenggara pemilu di Aceh.

Seorang mahasiswa, Ikhlasul Absor, menyebutkan kedatangan mereka ke kantor Panwaslih Kota Lhokseumawe untuk membahas beberapa topik tentang lembaga pengawasan. “Dari kunjungan ini, kami berharap kawan-kawan mendapatkan bahan untuk dijadikan judul skripsi nanti,” ungkapnya di hadapan anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe, Ayi Jufridar dan Yuli Asbar.

Ikhlasul Absor mempertanyakan ada dua kelembagaan pengawasan di Aceh, yakni Panwaslih yang mengawasi pemilu dan Panwaslih yang dibentuk DPRK yang bertugas mengawasi pilkada.

“Bagaimana kedua lembaga ini terbentuk dan bagaimana bertugas melakukan pengawasan,” tutur mahasiswa yang aktif di Creative Minority Universitas Malikussaleh tersebut.

Baca Juga  DPM Unimal Desak DPRA Advokasi Pengembalian Empat Pulau Milik Aceh

Ia juga mempertanyakan kolaborasi dan sinergitas Panwaslih Kota Lhokseumawe dengan pihak Polres dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, serta pemangku kepentingan lainnya.

Ayi Jufridar selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Kota Lhokseumawe menjelaskan dari sisi regulasi tentang pembentukan lembaga pengawasan untuk pemilu yang dibentuk oleh Bawaslu RI serta lembaga pengawasan untuk pilkada oleh lembaga dewan.

“Tapi keduanya lahir dari keputusan Bawaslu. Panwaslih pilkada bersifat adhoc, sedangkan panwaslih untuk pemilu permanen selama lima tahun,” jelasnya.

Sedangkan kolaborasi dan sinergitas dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga pendidikan, diperkuat Panwaslih Kota Lhokseumawe untuk mendukung suksesnya pengawasan partisipatif.

Baca Juga  Rektor IAIN Lhokseumawe Lantik 14 Pejabat Baru

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kota Lhokseumawe, Yuli Asbar, menyebutkan kepolisian dan kejaksanaan adalah lembaga yang termasuk dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023.

Menanggapi pertanyaan Tina Clarisa Pandiangan tentang kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu, Yuli Asbar memaparkan sejumlah kasus pelanggaran yang ditangani dalam Pemilu 2024 seperti dugaan politik uang dalam masa kampanye serta manipulasi rekapitulasi penghitungan suara.

“Sentra Gakkumudu menjadi forum koordinasi antara Panwaslih, kepolisian, dan kejaksaan dalam menangani tindak pidana pemilu,” ujar Yuli.[]

Example 120x600