Hukum & Kriminal

Bareskrim Bawa Pulang DPO Judi Online dari Thailand

Bambang Iskandar Martin
×

Bareskrim Bawa Pulang DPO Judi Online dari Thailand

Sebarkan artikel ini
Dittipidsiber) Bareskrim Polri membawa pulang tersangka berinisial FP yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara dugaan perjudian online dari Thailand ke Indonesia. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)

Byklik.com | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membawa pulang tersangka berinisial FP yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara dugaan perjudian online dari Thailand ke Indonesia.

FP ditangkap pada 22 September 2026 sekitar pukul 17.30 waktu setempat melalui kerja sama Dittipidsiber Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Setyo Koes Heriyanto mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi antara penyidik Polri dan aparat penegak hukum Thailand.

“Pada malam hari ini kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama dengan SET NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka FP,” kata Setyo di Jakarta, Jumat, 25 September 2026.

Setyo menjelaskan, FP merupakan tersangka dalam perkara dugaan perjudian online yang berkaitan dengan situs Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Ketiga situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan judi online, antara lain slot, kasino, dan judi bola.

Baca Juga  Polisi Bongkar Kasus Pencurian Kabel Seismik GSI, Tiga Pelaku Ditangkap Dua Buron

Berdasarkan hasil penyidikan, perputaran uang yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online pada ketiga situs tersebut selama Januari hingga April 2026 mencapai sekitar Rp1 triliun.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap lima tersangka pada 13 dan 21 Juli 2026.

Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik memperoleh informasi mengenai penyediaan sejumlah badan usaha dan rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung transaksi perjudian online.

“Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan dari beberapa tersangka yang telah kami amankan terkait penyediaan PT dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi pada website perjudian online tersebut,” ujar Setyo.

Dari hasil pengembangan penyidikan, FP kemudian ditetapkan sebagai DPO pada 29 Juli 2026 setelah diketahui telah meninggalkan Indonesia dan berada di luar negeri.

Penyidik selanjutnya melakukan pencarian melalui kerja sama kepolisian lintas negara. Pada 10 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Singapura setelah memperoleh informasi bahwa FP sudah tidak berada di negara tersebut.

Baca Juga  Polda Kepri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

“Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand,” kata Setyo.

Koordinasi kemudian dilanjutkan dengan pihak berwenang di Thailand hingga akhirnya FP ditangkap pada 22 September 2026. Setelah diamankan, FP dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

“Tersangka tersebut juga melarikan diri ke luar negeri dan dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia,” tuturnya.

Setyo mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan peran FP dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas perjudian online yang sedang diselidiki.

“Untuk rilis resminya nanti, kita akan jelaskan peran pelaku ini, baik dalam kooperasinya maupun pelariannya,” ujar Setyo.

Saat ini, FP telah berada di Indonesia dan proses hukum terhadapnya masih berjalan. Status serta keterlibatan FP dalam perkara tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.***