Hukum & Kriminal

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Senilai Rp9,9 T di Era Nadiem

×

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Senilai Rp9,9 T di Era Nadiem

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama kuasa hukum Hotman Paris Hutapea di The Darmawangsa Jakarta, Jakarta Selatan pada Selasa (10/6/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Byklik | Jakarta–Belum genap setahun usai Nadiem Anwar Makarim menyudahi tugasnya sebagai menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 21 Oktober 2024. Kini ia harus berhadapan dengan aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut dugaan korupsi di masa Nadiem terkait pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun.

Hari ini, Selasa, 10 Juni 2025, Nadiem didampingi oleh pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, mengadakan jumpa pers untuk mengklarifikasi hal tersebut. Ia mengatakan, pengadaan Chromebook tersebut dilakukan pada tahun 2020 di tengah kemuncak pandemi Covid-19.

“Di tahun 2020, krisis pandemi Covid-19 bukan hanya menjadi krisis kesehatan, tetapi juga menjadi krisis pendidikan,” kata Nadiem, dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir detik.com.

Pengadaan tersebut menurutnya sebagai langkah cepat kementerian dalam memitigasi krisis pendidikan saat itu. Dengan demikian, hilangnya pembelajaran (learning loss) bisa ditekan.

“Sehingga program pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK yang termasuk laptop adalah bagian dari upaya mitigasi risiko pandemi untuk memastikan pembelajaran murid-murid kita tetap berlangsung,” ucapnya.

Sebanyak 1,1 juta unit Chromebook dibeli lengkap dengan modem 3G dan proyektor dengan total bujet hingga Rp9,9 triliun tersebut. Perangkat TIK tersebut kemudian didistribusikan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh kepada lebih 77 ribu sekolah dalam masa empat tahun.

Nadiem juga menerangkan, dengan perangkat tersebut, guru dan tenaga kependidikan bisa menggunakannya untuk meningkatkan kompetensi mereka. Dengan alat itu juga dilaksanakan asesmes nasional berbasis komputer atau ANBK.

Baca Juga  Satgas Pangan Polri Periksa 22 Saksi Terkait Mutu Beras

“Tim di Kemendikbutristek melakukan kajian mengenai perbandingan antara Chromebook dan operating system lainnya. Dan satu hal yang sangat jelas pada saat saya mencerna laporan ini adalah dari sisi harga Chromebook itu kalau spec-nya sama selalu 10-30% lebih murah,” ucap dia.

Ia menambahkan, sistem operasi Chrome OS gratis. Sedangkan sistem operasi lainnya berbayar, bahkan bisa mencapai Rp1,5 hingga Rp2,5 juta tambahan.

Pada kesempatan itu Nadiem juga menegaskan, ia siap jika Kejagung memanggilnya untuk meminta klarifikasi secara resmi sebagai bentuk penghormatan pada proses hukum.

“Saya siap bekerjasama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” ujar Nadiem.

Tiga Stafsus Nadiem Dicegah ke Luar Negeri

Sementara itu, mengutip lansiran Kumparan, pihak Kejagung telah memanggil tigas staf khusus Nadiem ketika menjabat sebagai menteri. Ketiganya, yaitu Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Namun, ketiganya tidak hadir atau mangkir untuk pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik pada pekan lalu.

Akibatnya, ketiga orang tersebut sejak 4 Juni 2025 dicegah untuk pergi ke luar negeri. Penyidik Kejagung juga menggeledah apartemen mereka. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop. Ditemukan juga beberapa dokumen yang diduga terkait dengan pengadaan tersebut.

“Belum ada tersangka yang dijerat dalam perkara ini. Kerugian negara yang ditimbulkan juga masih didalami penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar.

Kasus ini bermula saat Kemendikbudristek pada 2020 menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah dan atas untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Baca Juga  Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar, Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo

Berdasarkan pengalaman uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kementerian Dikbudristek pada tahun 2018-2019 telah ditemukan berbagai kendala, di antaranya, Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet.

Padahal, kondisi jaringan internet di Indonesia belum merata. Alhasil, pengguna laptop Chromebook sebagai sarana AKM pada satuan pendidikan tidak berjalan efektif.

Dari pengalaman tersebut dan berdasarkan perbandingan beberapa Operating System lainnya, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System Windows.

Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome alias Chromebook.

Diduga, penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya.

Berdasarkan keterangan dari pihak saksi dan alat bukti yang ditemukan, diduga telah terjadi persekongkolan atau pemufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar membuat kajian menggunakan laptop Chromebook dalam pengadaan untuk AKM dan belajar mengajar.

Atas review pengadaan TIK tersebut, Kemendikbudristek menganggarkan kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp 3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp 6.399.877.689.000.

“Sehingga jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp 9.982.485.541.000,” kata Harli Siregar.[]

Example 120x600