Byklik.com | Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melalui Bidang Tindak Pidana Khusus saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Gampong Alue Lim, Kecamatab Blang Mangat, kurun waktu Tahun Anggaran 2018 hingga 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir, S.H., M.H, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 3 Juni 2025, mengatakan, Gampong Alue Lim dari tahun 2018-2022 mendapatkan Dana Desa (DD) sebesar Rp4,5 Milyar dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp3,8 Milyar.
Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa yang berpotensi merugikan keuangan negara, kata Kajari.
Berdasarkan temuan ini, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe akan mendalami perkara guna memastikan pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh, imbuhnya.
“Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berkomitmen dalam mengawal penggunaan keuangan negara di tingkat desa secara akuntabel dan transparan, serta tidak akan ragu menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana desa yang merugikan masyarakat,” tegas Kajari.