Berita Utama

Illiza Benarkan Pejabat Inspektorat Diamankan Satpol PP-WH

Raudhatul
×

Illiza Benarkan Pejabat Inspektorat Diamankan Satpol PP-WH

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal. (Foto: Byklik.com/Raudhah)

Byklik.com | Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal membenarkan seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh diamankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) terkait dugaan pelanggaran ketentuan syariat Islam.

Illiza mengatakan belum mengetahui secara rinci perkara tersebut karena baru kembali dari luar daerah. Menurutnya, proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga pemerintah belum dapat menyimpulkan bentuk pelanggaran maupun menentukan langkah selanjutnya.

“Iya, saya baru kembali dari luar daerah dan memang benar, tapi saya juga belum tahu karena semua lagi berproses,” kata Illiza, Jumat, 14 Agustus 2026.

Menurut Illiza, penanganan perkara tersebut saat ini dilakukan Satpol PP dan WH Banda Aceh. Ia meminta informasi lebih lanjut mengenai kronologi dan hasil pemeriksaan dikonfirmasi kepada Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh.

“Jadi semuanya bisa dikonfirmasi ke Kasatpol PP,” ujarnya.

Illiza mengatakan pemerintah masih menunggu hasil pemeriksaan dan proses penyidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran. Hasil proses tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut.

“Nah itu kan proses hukum, terbukti itu sejauh mana, waktu penangkapan bagaimana, kan semuanya akan ada berita acara, penyidikan, alat bukti,” katanya.

Baca Juga  Operasi Pasar Gabungan, Petugas Sita 90 Ribu Batang Rokok Ilegal di Pidie Jaya dan Bireuen

Ia menegaskan pemerintah belum dapat menyimpulkan bentuk pelanggaran sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai dan terdapat bukti yang mendukung.

Illiza juga membenarkan pejabat tersebut diamankan bersama seorang pria yang bukan aparatur sipil negara (ASN). Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai hubungan kedua orang tersebut.

“Ya seluruhnya. Bukan ASN,” ujarnya.

Penanganan Kepegawaian Tunggu Hasil Pemeriksaan

Terkait kemungkinan pencopotan dari jabatan apabila pejabat tersebut nantinya terbukti melakukan pelanggaran, Illiza mengatakan keputusan mengenai status kepegawaian harus mengikuti mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

Ia menjelaskan, urusan kepegawaian ASN, termasuk pemindahan dan tindakan administratif, dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan instansi berwenang.

“Nah itu kalau masalah kepegawaian kan bukan di saya. Kan sama semuanya, lembaga itu kan punya sistem,” katanya.

Menurut Illiza, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memiliki kewenangan sesuai ketentuan dalam proses administrasi kepegawaian.

“Jadi saya tidak berwenang terhadap ASN untuk memecat dan sebagainya, termasuk pemindahan kepegawaian itu BKPSDM,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan akan menjadi bahan bagi lembaga yang berwenang untuk menentukan tindak lanjut. Bentuk penanganan akan disesuaikan dengan fakta, alat bukti, dan jenis pelanggaran yang ditemukan.

Baca Juga  Banda Aceh Gandeng Grasse Prancis, Perkuat Posisi Kota Parfum Indonesia

“Apakah sifatnya dia memang masuk dalam ranah hukum untuk diproses hukum secara syar’i, misalnya, atau misalnya dia harus mendapatkan pembinaan, prosesnya semua sedang berproses,” kata Illiza.

Pemerintah Belum Konfirmasi Informasi Kesehatan

Saat ditanya mengenai informasi terkait kondisi kesehatan pihak yang diamankan, termasuk kabar mengenai dugaan HIV, Illiza tidak memberikan konfirmasi.

Ia mengatakan persoalan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian yang harus ditangani sesuai mekanisme dan kewenangan pihak terkait.

“Kalau persoalan pembuktian itu kan sebetulnya memang kita tidak boleh terbuka. Posisi itu kan sudah ada yang menentukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Satpol PP dan WH Banda Aceh disebut mengamankan seorang pejabat eselon II bersama seorang pria pada Rabu, 11 Agustus 2026. Keduanya diamankan di Kantor Inspektorat Banda Aceh setelah petugas menerima laporan internal dari instansi tersebut.

Hingga berita ini ditulis, Satpol PP dan WH Banda Aceh belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas pejabat, kronologi lengkap pengamanan, maupun ketentuan hukum yang diduga dilanggar.

Dengan masih berlangsungnya proses pemeriksaan, dugaan pelanggaran tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta. Pemerintah juga belum menetapkan sanksi atau tindakan kepegawaian terhadap pejabat yang bersangkutan.[]