Byklik.com | Banda Aceh – Perempuan akar rumput di Aceh mendesak pemerintah agar memberikan ruang partisipasi yang lebih bermakna dalam setiap proses penyusunan kebijakan pembangunan yang berdampak terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat. Keterlibatan perempuan dinilai tidak cukup hanya sebatas menghadiri forum konsultasi, tetapi juga harus mencakup akses terhadap informasi, kesempatan menyampaikan pandangan, hingga hak memengaruhi pengambilan keputusan.
Desakan tersebut disampaikan Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh bersama Sumatera Environmental Initiative (SEI) melalui aksi damai di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Kamis, 13 Agustus 2026.
Dalam aksi tersebut, peserta membawa berbagai poster yang mengkritisi kebijakan pembangunan dan investasi. Sejumlah poster bertuliskan, “Jangan tenggelamkan hak perempuan demi investasi” dan “Terlalu banyak izin proyek, tapi sedikit keadilan.”
Kegiatan itu merupakan bagian dari kampanye bertajuk Perempuan Menggugat: Melawan Feminisasi Pemiskinan, Meneguhkan Hak Konstitusional Perempuan Akar Rumput. Aksi tersebut juga menjadi bentuk dukungan terhadap rencana judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketua Badan Eksekutif Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh, Yeni Hartini, mengatakan perempuan selama ini belum memperoleh ruang yang memadai dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
“Perempuan hanya dilibatkan sebagai formalitas,” kata Yeni.
Menurutnya, ukuran partisipasi tidak dapat dilihat hanya dari kehadiran perempuan dalam berbagai forum. Keterlibatan perempuan baru dapat disebut bermakna apabila pandangan mereka benar-benar dipertimbangkan dalam setiap kebijakan yang diambil.
Yeni menilai perempuan memiliki pengalaman langsung dalam menjaga lingkungan sekaligus mempertahankan sumber penghidupan masyarakat. Pengetahuan tersebut seharusnya menjadi salah satu dasar dalam penyusunan kebijakan.
Namun, dalam praktiknya, perempuan akar rumput justru sering menjadi kelompok yang paling merasakan dampak setelah kebijakan pembangunan diterapkan.
Karena itu, Solidaritas Perempuan mendorong judicial review terhadap UU Cipta Kerja sebagai salah satu langkah untuk memperjuangkan hak konstitusional perempuan.
Menurut Yeni, upaya tersebut dapat menjadi ruang untuk memperjuangkan hak perempuan agar didengar, hak masyarakat memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas partisipasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan, serta kepastian tanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Selain menyoroti isu partisipasi perempuan, aksi tersebut juga menyinggung persoalan lingkungan dan investasi. Peserta membawa sejumlah pesan, seperti “Krisis iklim memiskinkan perempuan pesisir”, “Keadilan tak akan lahir dari hukum yang abai terhadap perempuan”, dan “Stop jadikan utang sebagai pendanaan iklim.”
Kelompok perempuan menilai dampak krisis lingkungan tidak dirasakan secara sama oleh seluruh lapisan masyarakat. Perempuan akar rumput, terutama mereka yang menggantungkan kehidupan pada sumber daya alam, dinilai menghadapi tingkat kerentanan yang lebih tinggi ketika terjadi perubahan lingkungan atau pembangunan yang mengubah ruang hidup mereka.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah. Pertama, menghentikan kebijakan dan praktik pembangunan yang dinilai memperbesar feminisasi pemiskinan akibat ketimpangan akses dan penguasaan terhadap sumber daya alam serta agraria.
Kedua, negara diminta menjamin hak konstitusional perempuan atas tanah, sumber daya alam, lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan, serta hak untuk terlibat secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan.
Ketiga, pengalaman dan pengetahuan perempuan akar rumput diminta menjadi salah satu dasar dalam penyusunan kebijakan publik, bukan sekadar informasi tambahan setelah kebijakan ditetapkan.
Keempat, pemerintah didesak menerapkan prinsip kesetaraan substantif dan keadilan gender, termasuk melalui kebijakan afirmatif bagi kelompok perempuan yang mengalami diskriminasi struktural.
Kelima, negara diminta menjalankan kewajiban konstitusional serta memenuhi komitmen terhadap hak asasi manusia internasional, termasuk prinsip-prinsip yang tercantum dalam UUD 1945 dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).











