Berita Utama

Satgas PRR Minta Pemda Segera Lengkapi Dokumen Huntap

Bambang Iskandar Martin
×

Satgas PRR Minta Pemda Segera Lengkapi Dokumen Huntap

Sebarkan artikel ini
Contoh hunian tetap insitu yang dibangun BNPB. (Foto: Dok. Satgas PRR/BNPB)

Byklik.com | Jakarta – Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mempercepat penyelesaian dokumen usulan bantuan rumah bagi masyarakat terdampak bencana.

Dokumen usulan tersebut ditargetkan rampung dan ditetapkan paling lambat pada Agustus 2026. Penyelesaian administrasi menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk mempercepat penyaluran bantuan stimulan bagi rumah rusak ringan dan sedang serta mendukung pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat dengan rumah rusak berat.

Kelengkapan data dan dokumen diperlukan agar proses bantuan dapat dilakukan secara lebih cepat dan tepat sasaran. Langkah tersebut juga diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat terdampak yang masih menunggu pemulihan tempat tinggal.

Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jarwansah mengatakan BNPB tengah mengoptimalkan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk mempercepat pemulihan hunian masyarakat terdampak.

“Sekarang ini BNPB juga sedang kebut optimalisasi anggaran dari sumber DSP. Alokasi stimulan rusak ringan dan rusak sedang dioptimalkan dapat dipakai juga untuk huntap rusak berat,” kata Jarwansah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Ia mengatakan sejumlah pemerintah daerah terdampak diminta melengkapi dokumen usulan bantuan agar proses administrasi tidak menjadi kendala dalam pelaksanaan pemulihan di lapangan.

Baca Juga  Wali Kota Lhokseumawe Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah dari BNPB

Bahkan, beberapa pemerintah daerah dipanggil secara khusus ke BNPB untuk mempercepat penyelesaian dokumen tersebut.

“Beberapa daerah sengaja dipanggil khusus berkantor di BNPB untuk percepatan kelengkapan dokumen usulan tahapan bantuan. Arahan Bapak Kepala BNPB, tim daerah tidak boleh pulang sebelum dokumen lengkap,” ujar Jarwansah.

Penyaluran Bantuan

Berdasarkan laporan per 10 Agustus 2026, BNPB telah menyalurkan Rp748,94 miliar kepada BPBD di tiga provinsi terdampak. Dari jumlah tersebut, Rp676,60 miliar telah ditransfer kepada masyarakat, sedangkan realisasi belanja yang dilaporkan pemerintah daerah mencapai Rp387,14 miliar.

Di Aceh, transfer BNPB kepada BPBD mencapai Rp653,70 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp595,22 miliar telah disalurkan kepada masyarakat, sementara realisasi belanja mencapai Rp358,86 miliar.

Di Sumatera Utara, BNPB telah mentransfer Rp71,82 miliar kepada BPBD. Sebanyak Rp61,62 miliar telah disalurkan kepada masyarakat dengan realisasi belanja mencapai Rp19,44 miliar.

Sementara itu, di Sumatera Barat, BNPB telah menyalurkan Rp23,42 miliar kepada BPBD. Dari jumlah tersebut, Rp19,77 miliar telah ditransfer kepada masyarakat, sedangkan realisasi belanja mencapai Rp8,84 miliar.

BNPB menyatakan data realisasi belanja tersebut masih bersumber dari laporan pemerintah daerah. Data tersebut terus dilengkapi dengan dokumen pertanggungjawaban sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pelaksanaan program.

Baca Juga  Akses Medan–Aceh Tamiang Hampir Pulih Usai Terputus Bencana

Kebutuhan Huntap Capai 27.809 Unit

Untuk pembangunan huntap, BNPB mencatat kebutuhan di tiga provinsi terdampak mencapai 27.809 unit. Dari jumlah tersebut, 938 unit masih dalam proses pembangunan, sedangkan 117 unit telah selesai.

BNPB menyebut data kebutuhan dan progres pembangunan huntap tersebut masih akan disempurnakan bersama penyedia dan pemerintah daerah dengan dukungan dokumen pendukung.

Aceh menjadi provinsi dengan kebutuhan huntap terbesar, yakni 24.405 unit. Dari jumlah tersebut, 925 unit masih dalam proses pembangunan dan 106 unit telah selesai.

Sumatera Utara membutuhkan 1.531 unit huntap. Sebanyak 12 unit masih dalam proses pembangunan dan dua unit telah selesai.

Adapun Sumatera Barat membutuhkan 1.873 unit huntap. Dari jumlah tersebut, satu unit masih dalam proses pembangunan dan sembilan unit telah selesai.

Jarwansah menegaskan penyelesaian dokumen usulan rumah rusak menjadi salah satu prioritas agar proses pemulihan dapat dilakukan secara lebih fokus, terencana, dan terarah.

“Khusus dokumen usulan rumah rusak ini harus sudah lengkap dan dikunci paling lambat sampai bulan Agustus 2026 saja agar kerja-kerja lebih fokus, terencana dan terarah,” tegasnya.***