Byklik.com | Lhoksukon – Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil memfasilitasi pertemuan antara masyarakat Kecamatan Cot Girek dan pihak PTPN I Regional IV untuk membahas persoalan agraria yang terjadi di wilayah tersebut.
Pertemuan berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Utara, Jumat, 7 Agustus 2026, dan melibatkan unsur pemerintah, aparat keamanan, lembaga penegak hukum, serta perwakilan masyarakat.
Forum mediasi berlangsung hingga malam hari. Masing-masing pihak diberi kesempatan menyampaikan aspirasi, pandangan, dan persoalan yang berkaitan dengan hubungan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan.
Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil yang akrab disapa Ayahwa mengatakan pemerintah daerah berkomitmen mendorong penyelesaian berbagai persoalan sosial melalui dialog dan musyawarah.
Menurutnya, komunikasi antarpihak diperlukan untuk menjaga situasi daerah tetap kondusif sekaligus mencari penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Utara akan terus mendorong penyelesaian persoalan melalui musyawarah dan dialog. Kami berharap setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat dan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” ujar Ismail.
Pertemuan tersebut mendapat apresiasi dari sejumlah perwakilan masyarakat Cot Girek. Mereka menyampaikan terima kasih kepada Bupati Aceh Utara yang telah memfasilitasi dialog dan memberikan ruang kepada warga untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
“Terima kasih kepada Ayahwa yang telah memfasilitasi penyelesaian konflik antara PTPN dan masyarakat Cot Girek. Beliau rela bertahan hingga malam hari demi mendengarkan aspirasi kami dan mencari jalan keluar terbaik,” ujar salah seorang perwakilan warga.
Masyarakat berharap proses mediasi dapat menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Warga juga berharap hasil pembahasan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Libatkan Berbagai Unsur
Penyelesaian persoalan agraria tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, aparat keamanan, lembaga penegak hukum, hingga masyarakat.
Pertemuan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Dr. Ir. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M., perwakilan Gubernur Aceh yang diwakili Asisten I Drs. Syakir, M.Si., serta perwakilan Kapolda Aceh dan Pangdam Iskandar Muda.
Turut hadir Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh Amrizal J. Prang, Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Inf. Faisal, jajaran Polres Aceh Utara, unsur Kejaksaan, serta perwakilan masyarakat dari Kecamatan Cot Girek, Pirak, dan Paya Bakong.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap forum tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian persoalan agraria secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Para pihak juga diharapkan menjaga komunikasi dan mengawal tindak lanjut hasil pembahasan agar proses penyelesaian dapat berlangsung secara konstruktif serta tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Dengan adanya forum mediasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mendorong agar persoalan antara masyarakat dan PTPN dapat diselesaikan melalui mekanisme dialog serta berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.***











