Berita Utama

DPRK Bener Meriah Sahkan APBK 2025 dan Qanun Adat Gayo

Bambang Iskandar Martin
×

DPRK Bener Meriah Sahkan APBK 2025 dan Qanun Adat Gayo

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRK Bener Meriah, MHD Saleh, menyerahkan berkas pengesahan Raperda APBK) Tahun Anggaran 2025, kepada Bupati Bener Meriah, Tagore Abubakar, Kamis, 30 Juli 2026. (Foto: Diskominfo Bener Meriah)

Byklik.com | Redelong – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025 serta menetapkan Rancangan Qanun Majelis Adat Gayo menjadi Qanun Kabupaten Bener Meriah.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRK yang berlangsung di ruang sidang DPRK Bener Meriah, Kamis, 30 Juli 2026.

Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi di DPRK, yakni Fraksi Golongan Karya, Fraksi NasDem, Fraksi Gabungan Kebangkitan Nurani Aceh, dan Fraksi Gabungan Gerakan Demokrasi Amanat Nasional Sejahtera, menyampaikan pandangan akhir yang menerima dan menyetujui kedua rancangan tersebut.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Bener Meriah, MHD Saleh, serta dihadiri Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar, Wakil Bupati Armia, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Riswandika Putra, pimpinan dan anggota DPRK, para asisten Sekretariat Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan.

Baca Juga  Syech Muharram Tekankan Pelayanan Kesehatan Ikhlas Profesional

Dalam sambutannya, Bupati Tagore Abubakar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK atas kerja sama dan kontribusi selama proses pembahasan kedua rancangan tersebut hingga mencapai persetujuan bersama.

“Pada penutupan rapat paripurna ini, kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah memberikan sumbangan pemikiran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Qanun Majelis Adat Gayo hingga disetujui menjadi qanun Kabupaten Bener Meriah,” ujar Tagore.

Ia menilai persetujuan tersebut mencerminkan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta melestarikan nilai-nilai adat Gayo melalui penguatan regulasi daerah.

Baca Juga  Pemerintah Jaga APBN 2027 Tetap Sehat dan Berkelanjutan

Tagore juga mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah masih akan mengajukan sejumlah rancangan qanun lainnya kepada DPRK untuk dibahas pada masa persidangan mendatang.

Menurutnya, kerja sama yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRK menjadi kunci dalam mempercepat pelaksanaan program pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Mari kita terus bahu-membahu, menjaga kekompakan dan harmonisasi dalam membangun Bener Meriah serta mewujudkan cita-cita pembangunan yang menjadi harapan bersama,” katanya.

Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 dan penetapan Qanun Majelis Adat Gayo, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berharap tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel, sekaligus memperkuat pelestarian adat dan budaya Gayo sebagai bagian dari identitas daerah.***