Berita Utama

BKN Dukung Penataan ASN Berbasis Kinerja di Aceh Tengah

Bambang Iskandar Martin
×

BKN Dukung Penataan ASN Berbasis Kinerja di Aceh Tengah

Sebarkan artikel ini
Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, audiensi dengan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, di Kantor BKN, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026. (Foto: Prokopim Aceh Tengah)

Byklik.com | Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam memperkuat reformasi birokrasi melalui penataan aparatur sipil negara (ASN) yang berbasis kompetensi, kinerja, dan sistem merit.

Dukungan tersebut disampaikan dalam audiensi antara Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, dan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, di Kantor BKN, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026. Pertemuan itu juga dihadiri Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN BKN, Hardianawati.

Dalam audiensi tersebut, kedua pihak membahas sejumlah isu strategis terkait pengelolaan ASN, antara lain implementasi manajemen talenta, penguatan sistem merit, penataan dan mutasi pegawai berbasis kinerja, serta pengembangan sumber daya manusia aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen menerapkan manajemen talenta sebagai dasar dalam pengelolaan ASN. Menurutnya, penempatan, promosi, dan pengembangan karier aparatur harus dilakukan berdasarkan kompetensi, potensi, dan capaian kinerja.

Baca Juga  Dandim Akui Insiden Perampasan HP Wartawan, Mediasi Segera Digelar

“Pengelolaan ASN yang berbasis kompetensi dan kinerja diharapkan dapat mewujudkan birokrasi yang profesional serta mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” kata Haili Yoga.

Ia menambahkan, penerapan sistem merit dan manajemen talenta menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan birokrasi yang efektif, transparan, dan berorientasi pada hasil.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa setiap kebijakan kepegawaian harus mengedepankan prinsip sistem merit. Menurutnya, penempatan maupun mutasi ASN perlu dilakukan secara objektif dengan tetap memperhatikan kebutuhan organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga  Longsor Tutup Akses Utama Dua Kampung di Aceh Tengah

“Evaluasi kinerja ASN harus dilakukan berdasarkan indikator yang terukur sehingga dapat menjadi dasar dalam pembinaan, pengembangan karier, serta peningkatan kapasitas aparatur,” ujar Zudan.

Dalam kesempatan yang sama, Haili Yoga turut mengundang Kepala BKN untuk menjadi narasumber pada kegiatan Retreat ASN Kabupaten Aceh Tengah yang direncanakan berlangsung pada Desember 2026.

Kegiatan tersebut diharapkan menjadi sarana penguatan integritas, kepemimpinan, dan profesionalisme ASN guna mendukung terwujudnya birokrasi yang adaptif, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Turut mendampingi Bupati Aceh Tengah dalam audiensi tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah.***