Byklik.com | Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebut televisi nasional tidak memberitakan demonstrasi mahasiswa yang berlangsung pada 12 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemantauan terhadap siaran televisi nasional, KPI menemukan sedikitnya sembilan stasiun televisi menayangkan pemberitaan terkait aksi mahasiswa tersebut.
Komisioner KPI Pusat sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, mengatakan narasi yang menyebut tidak ada televisi nasional yang meliput demonstrasi mahasiswa tidak sesuai dengan fakta hasil pengawasan KPI.
“Pernyataan bahwa tidak ada televisi nasional yang memberitakan demonstrasi mahasiswa adalah tidak akurat. Pantauan kami menunjukkan setidaknya sembilan televisi telah meliput peristiwa tersebut,” ujar Tulus dalam keterangan resminya, Senin, 15 Juni 2026.
Menurut hasil monitoring KPI, sembilan stasiun televisi yang menayangkan pemberitaan terkait demonstrasi mahasiswa tersebut yakni BTV, CNN Indonesia, Metro TV, iNews, TVRI, Trans7, Kompas TV, Garuda TV, dan tvOne.
Tulus menilai temuan tersebut menunjukkan pentingnya masyarakat menyikapi informasi yang beredar di ruang digital secara cermat dan berdasarkan data. Di tengah derasnya arus informasi media sosial, masyarakat diimbau melakukan verifikasi sebelum mempercayai atau menyebarkan suatu informasi.
KPI juga menanggapi tudingan yang menyebut adanya intervensi pemerintah terhadap media massa agar tidak memberitakan aksi demonstrasi mahasiswa. Menurut Tulus, tudingan tersebut tidak memiliki dasar dan bertentangan dengan mekanisme kerja media yang berlaku di Indonesia.
“Regulator seperti KPI dan pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, tidak memiliki kewenangan untuk mendikte atau mengarahkan konten pemberitaan media. Media memiliki dewan redaksi dan kebijakan editorial masing-masing yang bersifat independen,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sistem penyiaran nasional memberikan ruang independensi kepada lembaga penyiaran dalam menentukan agenda pemberitaan berdasarkan pertimbangan jurnalistik dan kebijakan redaksional masing-masing.
Karena itu, keputusan suatu media untuk menayangkan maupun mengembangkan sebuah isu pemberitaan berada dalam ranah editorial yang tidak dapat diintervensi oleh regulator.
Sebagai lembaga negara independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan penyiaran, KPI menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara kebebasan pers, hak masyarakat memperoleh informasi, serta kepatuhan terhadap standar penyiaran yang berlaku.
KPI juga terus mendorong seluruh lembaga penyiaran agar menghadirkan informasi yang faktual, berimbang, dan bertanggung jawab guna memperkuat kualitas ruang publik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap media massa.
Dalam konteks demokrasi, KPI menilai keberadaan media yang independen dan profesional merupakan salah satu pilar utama yang menjamin tersalurkannya informasi secara terbuka kepada masyarakat.
Sejalan dengan semangat memperkuat demokrasi dan tata kelola informasi publik yang sehat, KPI menegaskan akan terus mengawal kualitas siaran televisi dan radio melalui pemantauan rutin guna memastikan setiap lembaga penyiaran memenuhi standar yang beretika, berkualitas, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Melalui klarifikasi tersebut, KPI berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan akurat terkait pemberitaan demonstrasi mahasiswa serta semakin kritis dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di media sosial.











