Berita Utama

Tagore: RTRW Harus Akomodasi Kebutuhan Pembangunan

Bambang Iskandar Martin
×

Tagore: RTRW Harus Akomodasi Kebutuhan Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Bupati Bener Meriah, Tagore Abubakar, memimpin rapat Konsultasi Publik Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bener Meriah yang diselenggarakan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kabupaten Bener Meriah, Senin, 15 Juni 2025. (Foto: Diskominfo Bener Meriah)

Byklik.com | Redelong – Bupati Bener Meriah, Tagore Abubakar, menegaskan bahwa revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bener Meriah harus mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Konsultasi Publik Revisi RTRW Kabupaten Bener Meriah yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kabupaten Bener Meriah, Senin, 15 Juni 2026.

Konsultasi publik tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan revisi RTRW Kabupaten Bener Meriah yang akan menjadi pedoman pembangunan wilayah dalam jangka panjang. Kegiatan itu juga menjadi forum untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan dokumen tata ruang daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah memaparkan rencana revisi Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 4 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Bener Meriah Tahun 2012–2032. Revisi dilakukan sebagai tindak lanjut hasil Peninjauan Kembali (PK) RTRW tahun 2019 yang merekomendasikan penyesuaian tata ruang akibat perkembangan pembangunan, perubahan batas wilayah, serta dinamika pemanfaatan ruang yang terjadi selama beberapa tahun terakhir.

Menurut Tagore, RTRW memiliki peran strategis sebagai pedoman dalam mengarahkan pembangunan daerah, pengendalian pemanfaatan ruang, serta sinkronisasi berbagai program pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintah.

Baca Juga  ISEI Salurkan Bantuan Air Bersih dan 4.000 Paket Makan Gratis untuk Aceh

“Revisi RTRW ini harus mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan. Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berkomitmen menyusun tata ruang yang mendukung pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga kelestarian sumber daya alam,” ujar Tagore.

Ia menambahkan, pembangunan yang berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan upaya pelestarian lingkungan. Karena itu, dokumen RTRW yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan saat ini maupun tantangan yang akan dihadapi pada masa mendatang.

Dalam pemaparan materi konsultasi publik, sejumlah isu strategis menjadi perhatian dalam revisi RTRW. Di antaranya perubahan batas administrasi wilayah, alih fungsi kawasan hutan, usulan pelepasan kawasan hutan produksi, perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), pengembangan kawasan industri, serta penanganan konflik antara manusia dan satwa liar.

Selain itu, revisi RTRW juga mencakup pengelolaan kawasan bentang alam karst, pengembangan Bandara Rembele sebagai infrastruktur strategis daerah, kawasan rawan bencana Gunung Burni Telong dan longsor, serta pengembangan kawasan destinasi pariwisata yang menjadi salah satu sektor unggulan Kabupaten Bener Meriah.

Baca Juga  Kejari Bireuen, Kemenag, dan BPN Perkuat Pengamanan Tanah Wakaf

Pemerintah Kabupaten Bener Meriah juga melakukan penyesuaian RTRW dengan berbagai regulasi terbaru di bidang penataan ruang dan pembangunan nasional. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keselarasan kebijakan antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dalam mendukung pembangunan daerah yang terintegrasi.

Melalui konsultasi publik tersebut, pemerintah daerah berharap dapat memperoleh berbagai masukan konstruktif dari instansi pemerintah, akademisi, pelaku usaha, organisasi masyarakat, serta tokoh masyarakat. Masukan tersebut nantinya akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen revisi RTRW sebelum ditetapkan menjadi regulasi daerah.

Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menargetkan revisi RTRW dapat menjadi landasan yang kuat dalam mengarahkan pembangunan wilayah, meningkatkan daya saing daerah, memperkuat iklim investasi, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendukung terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan.

Dengan tersusunnya RTRW yang adaptif terhadap perkembangan wilayah dan kebutuhan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berharap pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah sehingga mampu mewujudkan Bener Meriah yang maju, berdaya saing, dan sejahtera.***