Berita Utama

Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Pelaku Pelemparan Bom Molotov ke Rumah Warga di Banda Masen

Bambang Iskandar Martin
×

Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Pelaku Pelemparan Bom Molotov ke Rumah Warga di Banda Masen

Sebarkan artikel ini
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan didampingi Wakapolres, Kompol Salmidin, menggelar konferensi pers penangkapan tersangka pelemparan bom molotov ke rumah warga di Desa Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Jumat, 16 Mei 2025. (Foto: Byklik.com)

Byklik.com | hokseumawe – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan dua orang pelaku pelemparan bom molotov ke rumah penjual bakso pentol di Jalan Kenari, Gang Irsyadul Awwam, Lorong III, Gampong Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, yang terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, sekira pukul 03.21 WIB.

Kedua pelaku, yakni Veri alias Cek Ver (38) dan Rahmad Firdaus alias Buyung (35), berhasil ditangkap Satreskrim pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekira pukul 03.00 WIB, di kediamannya di Desa Banda Masen. Sementara satu orang pelaku lainnya Mudani alias Mur (40) berstatus DPO.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan didampingi Wakapolres, Kompol Salmidin dan KBO Reskrim, Ipda Edi Saputra dalam keterangan pers yang digelar di Mapolres setempat, Jumat, 16 Mei 2025, mengatakan, kronologis kejadian bermula pada tahun 2021, saat itu Murdani alias Mur mendatangi rumah kontrakan yang dihuni oleh perantau dari Madura yang berjualan bakso pentol, dan mengatakan kenapa ada perempuan di dalam rumah. Sempat terjadi sedikit cekcok dan langsung dilerai oleh warga.

Baca Juga  Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Lhokseumawe

“Ada beberapa dari penghuni rumah kontrakan tersebut berstatus suami-istri,” terang Kapolres.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres, pada tahun 2024, Murdani alias Mur kembali mendatangi rumah kontrakan tersebut dengan mengatakan kalau ada kejadian apa-apa dirinya tidak bertanggung jawab, sembari meminta uang sebesar Rp200.000. Namun permintaan itu tidak dipenuhi.

Pada Kamis, 8 Mei 2025, Murdani alias Mur mengumpulkan Veri dan Rahmad dan merencanakan aksi pelemparan molotov dengan alasan di rumah tersebut karena sudah berbuat mesum. Keduanya tersangka itu menyejutui rencana Murdani alias Mur.

Lalu Murdani alias Mur menyerahkan uang sebesar Rp10.000 untuk membeli pertalite, dan meminta Veri dan Rahmad mencari dua buah botol untuk diisikan pertalite. Dan setelah perencanaan selesai, ketiganya langsung menuju ke rumah sewa itu untuk melancarkan aksinya.

Sekira pukul 03.21 WIB, Veri dan Rahmad yang masing-masing memegang satu buah botol berisi pertalite, langsung melemparkannya ke samping rumah kontrakan tersebut. Seketika meledak dan terbakar.

Baca Juga  Sempat Diguyur Hujan, Pawai Takbir Berjalan Lancar

Penghuni rumah yang mendengar suara ledakan itu langsung keluar untuk memastikan apa yang sedang terjadi. Melihat api mulai berkobar, penghuni lalu memadamkannya dan menyalakan kembali listrik yang sempat padam.

Satreskrim yang mandapat laporan, seketika meluncur ke tempat kejadian perkara dan melakukan olah TKP.

Dari hasil olah TKP, petugas berhasil mengamankan botol sisa yang sudah terbakar, sarung kotak-kotak yang dipakai pelaku untuk menutup muka, 1 unit kompresor dan satu keping CD yang berisi video rekaman kejadian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1e) dan (2e) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 170 Ayat (1e) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Kedua tersangka bersama barang bukti masih diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna proses lebih lanjut,” pungkas AKBP Dr. Ahzan.

Example 120x600