Byklik.com | Jakarta – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang meraih penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terbaik tingkat nasional tahun 2026.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan keterbukaan serta kemudahan akses informasi hukum bagi masyarakat.
Penghargaan itu diserahkan oleh Komisioner Bidan Strategi dan Riset Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn kepada Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, dalam acara yang berlangsung di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.
Dalam kesempatan itu, Ismail menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diraih Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Ia menilai capaian tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh perangkat daerah dan tim JDIH Kabupaten Aceh Tamiang yang selama ini konsisten meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.
“Penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah yang terus berupaya menghadirkan layanan hukum yang transparan dan mudah diakses masyarakat,” ujar Ismail.
Menurutnya, penghargaan tingkat nasional tersebut menjadi indikator meningkatnya kualitas pelayanan publik di bidang hukum di Kabupaten Aceh Tamiang. Selain itu, penghargaan tersebut juga mencerminkan sinergi dan kolaborasi yang baik antarorganisasi perangkat daerah.
Ismail menambahkan, keberhasilan tersebut sejalan dengan arahan Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, yang terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, terutama dalam penyediaan informasi dan dokumentasi hukum yang mudah diakses masyarakat.
“Penghargaan ini menegaskan komitmen kami untuk terus meningkatkan aksesibilitas informasi hukum kepada masyarakat melalui JDIH,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, lanjut Ismail, akan terus memperkuat inovasi dan pengelolaan JDIH sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.***











