Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Kurir Sabu di SPBU Cunda, 10 Paket Narkotika Diamankan

Bambang Iskandar Martin
×

Polisi Bekuk Kurir Sabu di SPBU Cunda, 10 Paket Narkotika Diamankan

Sebarkan artikel ini
(Foto: Humas Polres)

Byklik.com | Lhokseumawe – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di SPBU Cunda, Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis, 8 Mei 2025, sekira pukul 13.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RS (24), warga Dusun Tanjung Kramat, Desa Paya Udang, Kecamatan Seruwai, Kabupaten Aceh Tamiang, yang berperan sebagai kurir narkotika.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan melalui Kasat Narkoba AKP Saiful Kamal, mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkotika.

Baca Juga  Tiba di Lhokseumawe, Kapolres Ikut Salat Jenazah Personel Polairud

“Sekira pukul 10.00 WIB, tim menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di sekitar SPBU Cunda. Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 13.30 WIB tim melihat seorang pria mencurigakan, dan dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Dari interogasi awal, lanjutnya, pelaku mengaku bernama RS. Dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 52,8 gram yang disimpan dalam kotak rokok kaleng merek Dji Sam Soe.

Selain itu, petugas juga turut mengamankan satu unit handphone android merek Samsung dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku.

Baca Juga  Warga Baktiya Ditemukan Meninggal Dunia dalam Gudang di Meurah Mulia

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar, pungkaa AKP Saiful Kamal.

Example 120x600