Politik

Soal Pelantikan Wali Kota Langsa, Begini Kata Pengamat Hukum Unimal

Avatar
×

Soal Pelantikan Wali Kota Langsa, Begini Kata Pengamat Hukum Unimal

Sebarkan artikel ini
Pengamat hukum Universitas Malikussaleh, Dr Amrijal J Prang. Foto: Dok. Pribadi

Byklik.com | Banda Aceh – Pelantikan wali kota dan wakil wali kota Langsa hasil Pilkada 2024, terhambat karena masalah politis. Secara hukum, tidak ada permasalahan dalam pelantikan dan pengambilan sumpah meski berbeda prosesnya dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di Indonesia.

Secara umum, tahapan pemilihan kepala daerah di Aceh tidak berbeda dengan daerah lain di Indonesia, kecuali beberapa hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11/2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

“Termasuk dalam pelantikan pasangan calon terpilih yang dilakukan dalam rapat paripurna DPR Aceh untuk gubernur dan DPRK untuk bupati wali kota,” jelas pengamat hukum tata negara Universitas Malikussaleh, Dr Amrijal J. Prang kepada byklik.com, Ahad 11 Mei 2025.

Baca Juga  Pengamat Nilai Ada Operasi Politik Hancurkan Orang Kepercayaan Presiden

Ia menilai, secara hukum tidak ada kendala dalam pelantikan wali kota dan wakil wali kota Langsa, pasangan Jeffry Sentana S. Putra dan M. Haikal Alfisyahrin. Amrijal lebih melihat kendala tersebut disebabkan alasan politis sehingga penyelesaiannya juga harus melalui pendekatan politis.

Baca Juga  Komisioner KPU RI Pantau Langsung PSU di Sabang

“Pembentukan alat kelengkapan dewan dan sidang paripurna, meski sudah ada regulasi yang mengaturnya, lebih berat ke aspek politisnya,” tambah Amrijal.

Ketika regulasi tentang pembentukan alat kelengkapan dewan tidak dilaksanakan oleh DPRK Langsa, Pemerintah Aceh bisa melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Saya dengar ini sudah dilakukan Pemerintahan Aceh. Kita harapkan sudah ada jalan keluarnya,” pungkas Amrijal J Prang.[]

 

 

Example 120x600