Editorial

Stagnasi Pelantikan Wali Kota Langsa

Avatar
×

Stagnasi Pelantikan Wali Kota Langsa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: pixabay.com

Pelantikan pasangan wali kota dan wakil wali kota Langsa yang terkatung-katung sampai pekan pertama Mei 2025, menyisakan banyak residu jika dilihat dari berbagai aspek. Meski ini momen politik, dampak yang ditimbulkannya tidak melulu dalam bidang politik, melainkan juga hukum, serta tentu saja sosial dan ekonomi.

Dari aspek kehidupan sosial dan ekonomi, masyarakat Langsa ikut menanggung akibat tertundanya pelantikan wali kota/wakil wali kota  Langsa hasil Pilkada 2024, yakni pasangan Jeffry Sentana S. Putra dan M. Haikal Alfisyahrin.

Roda pemerintahan tidak berjalan maksimal. Penjabat wali kota, meski sejumlah kewenangan, tidak memiliki mandat dari rakyat Langsa. Di masa transisi ini semua serba tanggung, semua mengambil posisi wait and see karena khawatir keputusan yang diambil nanti dianulir atau tak sejalan dengan kebijakan wali kota definitif.

Bahkan investor pun harus menunda keputusan investasi karena menanti hadirnya pejabat yang akan memimpin Kota Langsa lima tahun ke depan.

Baca Juga  Menanti Bonus Atlet PON XXI

Dari aspek hukum, inilah dampak dari kelemahan regulasi di Aceh yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Kasus seperti di Kota Langsa dipastikan tidak akan terjadi di daerah lain di seluruh Indonesia karena regulasinya berbeda.

Berdasarkan Pasal 70c Undang-Undang Nomor 11/2006 Tentang Pemerintahan Aceh, pelantikan wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan dalam sidang paripurna DPRK.  Nah, ini berpotensi menghambat secara politis ketika alat kelengkapan dewan belum terbentuk akibat adanya tolak-tarik kepentingan. Sejauh ini, DPRK Langsa belum melaksanakan penjadwalan sidang paripurna sesuai mekanisme Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, yakni melalui Badan Musyawarah.

Kabarnya, Pemerintah Aceh dan Kementerian Dalam Negeri sudah empat kali memfasilitasi DRPK Langsa agar kemelut ini bisa terurai. Namun, belum mencapai solusi yang disepakati elit politik di Kota Langsa sehingga agenda pelantikan terus tertunda.

Baca Juga  Hilang Akal Hibah untuk Lembaga Vertikal

Kalau memang informasi yang beredar bahwa inti persoalan ini hanya masalah pembagian jabatan di tingkat DPRK Langsa, sungguh disayangkan roda pemerintahan dan segala kepentingannya harus tersandera demi kepentingan pembagian posisi yang sebenarnya masih bisa dimusyawarahkan.

Di tengah stagnasi tersebut, sebuah sumber menyebutkan sudah ada titik temu di kalangan internal DPRK Langsa, terutama kesepakatan dalam pembentukan alat kelengkapan dewan.

Diharapkan dalam Mei 2025 ini, segera bisa terbentuk alat kelengkapan dewan di DPRK Langsa dan mereka bisa  menggelar sidang paripurna. Semua pihak harus menurunkan dan mengendalikan ambisinya. Kepentingan rakyat harus di atas segala kepentingan pribadi dan golongan. Ketika kekuasaan lebih diperebutkan daripada digunakan untuk melayani, maka rakyat bukan lagi tuan di alam demokrasi, melainkan tumbal ambisi.[]

 

Example 120x600