Berita UtamaHeadline

Wagub Aceh Serahkan LKPA 2025 ke BPK RI Perwakilan Aceh

Avatar
×

Wagub Aceh Serahkan LKPA 2025 ke BPK RI Perwakilan Aceh

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, S.E., secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (LKPA) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, Selasa, 31 Maret 2026. [Foto: BPKA]

Byklik.com | Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, S.E., secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (LKPA) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.

Penyerahan berlangsung Selasa, 31 Maret 2026 di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh itu turut didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si., bersama jajaran terkait.

Baca Juga  Wagub Aceh Serahkan Bantuan Rumah Tahap II di Bireuen

Penyerahan LKPA ini merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, sekaligus menjadi tahap awal sebelum dilakukan pemeriksaan oleh BPK.

Dokumen laporan keuangan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur kepada pihak BPK RI Perwakilan Aceh untuk selanjutnya diaudit sesuai standar pemeriksaan yang berlaku.

Kepala BPKA Muhammad Diwarsyah menyampaikan bahwa penyusunan laporan keuangan telah dilakukan secara optimal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga  Pemerintah Salurkan Bantuan Rp100,9 Miliar untuk Korban Bencana Aceh Timur

“Penyusunan laporan keuangan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam menjaga tata kelola keuangan yang baik, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Melalui penyerahan ini, Pemerintah Aceh berharap proses pemeriksaan oleh BPK dapat berjalan lancar serta menghasilkan opini yang mencerminkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.