Berita Utama

Relaksasi Sanksi SPT, KP2KP Rimba Raya Buka Layanan Akhir Pekan

Bambang Iskandar Martin
×

Relaksasi Sanksi SPT, KP2KP Rimba Raya Buka Layanan Akhir Pekan

Sebarkan artikel ini
(Ist)

Byklik.com | Redelong – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya mengumumkan sejumlah kebijakan strategis guna mengoptimalkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kabupaten Bener Meriah.

Kepala KP2KP Rimba Raya, Nurdin, mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama di tengah penyesuaian jadwal operasional dan libur nasional.

“Salah satu langkah yang diambil adalah pemberian relaksasi sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengingat periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan libur Lebaran yang cukup panjang,” ujar Nurdin dalam keterangannya, Jumat, 27 Maret 2026.

Ia menjelaskan, DJP memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi keterlambatan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melaporkan atau membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 hingga 30 April 2026.

Baca Juga  Bupati Aceh Utara Tinjau Lokasi Pendirian SMA Unggul Garuda

Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk menyampaikan SPT sesuai batas waktu normal, yakni paling lambat 31 Maret 2026, sebagai bentuk kepatuhan administrasi perpajakan.

Layanan Akhir Pekan

Dalam upaya mendukung percepatan pelaporan, KP2KP Rimba Raya juga melakukan penyesuaian jam layanan. Jam kerja reguler kembali normal, yakni pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dengan penyesuaian waktu istirahat pada hari Jumat.

Selain itu, layanan khusus dibuka pada akhir pekan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Sabtu dan Minggu untuk konsultasi serta pelaporan SPT Tahunan, terutama bagi yang tidak sempat datang pada hari kerja.

Baca Juga  Gunung Burni Telong Berstatus Waspada, Warga Diimbau Tetap Siaga

Nurdin juga meminta para bendahara di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Bener Meriah untuk turut menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.

Monitoring Pelaporan ASN

KP2KP Rimba Raya turut merilis data monitoring pelaporan SPT Tahunan pegawai Pemda Bener Meriah per 26 Maret 2026. Data tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi setiap perangkat daerah guna memastikan seluruh aparatur sipil negara telah memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu.

“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT tepat waktu sebelum batas akhir,” kata Nurdin.***