Byklik.com | Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam perkara pelanggaran hukum jinayat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 Maret 2026, mengatakan penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Aceh pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Menurut Ali Rasab, saat proses pengamanan berlangsung, terpidana sempat melakukan perlawanan dan beradu argumen dengan petugas untuk menghindari penangkapan. Namun, berkat kesigapan tim, situasi dapat dikendalikan sehingga terpidana berhasil diamankan tanpa kendala berarti.
Terpidana berinisial Abdullah M. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap korban berinisial SPNS pada 19 Agustus 2021. Modus yang digunakan adalah dengan mendatangi rumah korban dengan berpura-pura menanyakan keberadaan suami korban serta alasan pengobatan, sebelum kemudian melakukan tindakan tidak senonoh secara paksa.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 K/Ag/JN/2022 tanggal 30 Maret 2022, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 22 bulan karena melanggar Pasal 46 juncto Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi dan keberadaannya tidak diketahui. Karena itu, Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor R-57/L.1.10/Dip.4/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.
Saat ini, terpidana dititipkan sementara di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh guna menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.
Ali Rasab menegaskan, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban tindak kekerasan seksual.***











