ByKlik.com | Jakarta — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempersiapkan regulasi untuk mengakomodasi sumur-sumur minyak masyarakat menjadi badan usaha yang legal, seperti koperasi atau badan usaha milik daerah (BUMD), dengan menerapkan praktik pertambangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kementerian ESDM mengidentifikasi sebaran sumur minyak masyarakat paling banyak ada di Sumatera Selatan (Musi Banyuasin), Aceh, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, dengan jumlah di Sumatera Selatan mencapai lebih dari 7.700 sumur.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan produksi migas nasional dan perbaikan pengelolaan sumber daya migas, termasuk penanganan sumur minyak masyarakat yang ilegal dan menimbulkan dampak negatif lingkungan dan keselamatan.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam keterangan media, Senin (28/4/2025). Tri mengatakan, rancangan regulasi itu mengatur tiga bentuk kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan mitra.
Pertama, kerja sama operasi atau teknologi yang mencakup sumur tidak aktif (idle well), sumur produksi (production well), lapangan tidak aktif (idle field), serta lapangan produksi. Kedua, kerja sama sumur minyak BUMD atau koperasi yang melibatkan masyarakat sekitar. Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang sudah berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008.
“Adapun penanganan sumur minyak masyarakat diatur pada poin kedua, yaitu kerja sama produksi sumur minyak BUMN dan atau koperasi,” kata Tri.
Tri menegaskan, mekanisme penanganan sumur masyarakat akan dilaksanakan melalui beberapa tahapan. K3S akan melaksanakan produksi sumur BUMD atau koperasi berdasarkan perjanjian kerja sama dengan masa produksi sementara selama 4 tahun.
Dalam periode ini, akan dilakukan perbaikan dan pembinaan agar operasional sumur sesuai dengan standar good engineering practices atau praktik pertambangan yang baik. Jika dalam waktu 4 tahun tidak ada perbaikan, tindakan penegakan hukum akan diambil.
Selain itu, penambahan sumur baru selama masa penanganan untuk sementara akan dilarang dan akan dikenakan sanksi hukum.
Tri menyebutkan, Kementerian ESDM saat ini tengah melakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat yang berpotensi untuk dikerjasamakan produksinya dengan BUMN atau koperasi, dan ditargetkan selesai dalam 1 hingga 1,5 bulan ke depan.
Ia memaparkan, syarat utama dalam implementasi kebijakan ini adalah penghentian atau penegakan hukum terhadap penyulingan minyak ilegal (illegal refinery). Nantinya, seluruh minyak yang dihasilkan dari sumur minyak BUMD atau koperasi wajib dijual kepada K3S.
Sumur-sumur masyarakat yang berada di dalam wilayah kerja Migas, khususnya di dalam wilayah operasi kontraktor, juga akan dihentikan atau ditindak secara hukum.
Ia menyebutkan setelah periode 4 tahun, hanya sumur minyak BUMD atau koperasi yang memenuhi standar good engineering practices yang akan diizinkan untuk beroperasi.
“Konsep untuk penanganan sumur masyarakat yang berada di wilayah kerja atau di luar wilayah operasi ini adalah dengan menjadikan BUMD atau kooperasi menjadi mitra secara langsung secara B2B (business to business) dengan kontraktor yang telah memiliki wilayah kerja atau WK MIGAS dengan tetap melibatkan serta memberdayakan masyarakat sekitar,” ungkapnya. []