Politik

Bawaslu Pekerja Demokrasi, Ini yang Harus Dilakukan di Luar Tahapan

Avatar
×

Bawaslu Pekerja Demokrasi, Ini yang Harus Dilakukan di Luar Tahapan

Sebarkan artikel ini
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono. Foto: Bawaslu RI

Byklik.com | Jakarta – Anggota Bawaslu tidak bekerja sebagai pengawasan demokrasi prosedural seperti dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah.  Lebih dari itu, Bawaslu juga bekerja dalam tataran substansi demokrasi sehingga di luar tahapan pun, tetap melakukan kerja-kerja demokrasi.

Dalam posisinya sebagai pekerja demokrasi secara periodik karena dibatasi selama lima tahun, anggota Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memperkuat demokrasi, salah satunya melalui program konsolidasi demokrasi dengan berbagai lembaga dan tokoh seperti yang selama ini dilakukan.

“Kalau pekerjaannya hanya sebagai pekerja pemilu, kerjanya sama seperti adhoc. Untuk apa negara membayar kalau bekerja sebagai pekerja pemilu. Kita bekerja pada substansi demokrasi,” papar anggota Bawaslu Republik Indonesia, Totok Hariyono, dalam pengarahannya kepada anggota Bawaslu provinsi serta kabupaten dan kota seluruh Indonesia, Jumat, 20 Februari 2026.

Pekerjaan pada demokrasi prosedural dilakukan Bawaslu pada tahapan pemilu dan pemilihan seperti mengawasi hasil pencoblosan agar tidak dicurangi. Menurutnya, puncak dari pemilu adalah konversi suara ke kursi.

Baca Juga  Tak Hanya Cek Mad, Keuchik Wan Juga Diberhentikan dari Partai Aceh

“Dan Bawaslu harus menjaga ini supaya proses itu tidak dicuri, supaya berjalan sesuai dengan asas jujur dan adil,” tambah mantan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur tersebut.

Penguatan konsolidasi demokrasi pada akhirnya mendorong semua pihak untuk ikut mengawal proses demokrasi dan lahirnya pemilu yang jujur dan adil. “Tidak boleh orang dipilih karena dia punya uang, punya jabatan, atau punya orang berpengaruh,” kata Totok mengingatkan.

Mantan wartawan di Malang itu juga menyitir anggapan publik yang menilai Pemilu 2024 adalah pemilu yang paling amburadul. Ia mengajak anggota Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota untuk introspeksi dari penilaian tersebut dalam melaksanakan tugas-tugas penguatan demokrasi.

Baca Juga  Panwaslih Aceh Utara Matangkan Strategi Pengawasan Pemilu Lewat Kolaborasi Kelembagaan

Ia juga menyinggung tiga musuh demokrasi, yakni oligarki, otoritarianism yaitu orang yang mempunyai otoritas tetapi melaksanakannya secara otoriter, lalu keterlibatan aparat. Sesuai kepatusan Mahkamah Konstitusi, mereka tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. “Seperti sebutan parcok atau ASN yang memihak pada Pemilu 2024 lalu, tidak boleh ada lagi,” singgungnya.

Dengan memahami tiga hal yang menjadi musuh demokrasi, lanjut Totok, diharapkan Pemilu 2029 nanti menjadi lebih baik. “Konsolidasi demokrasi modalnya mulut, ngomong soal substansi demokrasi, soal bahayanya keberpihakan aparat,” pungkas Totok.

Dalam kegiatan yang berlangsung secara daring tersebut, juga dilakukan diskusi serta tanya jawab tentang konsolidasi demokrasi yang dilakukan di seluruh Indonesia. Program tersebut dilaksanakan tanpa adanya dukungan anggaran dan Bawaslu diminta tetap kreatif dan produktif di tengah efisiensi anggaran.[]