ByKlik.com | Tangerang – Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI (BAM) mendesak eksekusi pembayaran ganti rugi lahan seluas 5.500 meter persegi di Pondok Ranji, Ciputat Timur, yang terdampak pembangunan Tol Pondok Aren–Ulujami dan Jakarta Outer Ring Road (JORR).
Lahan tersebut telah digunakan untuk proyek tol sejak awal 2000-an. Namun hingga kini, ganti rugi sebesar Rp10 miliar kepada ahli waris belum dibayarkan, meski perkara telah inkrah hingga dua kali Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, Rabu, 18 Februari 2026 menegaskan tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan.
“Pengadilan putuskan bayar, ya sudah bayar. Tidak ada diskusi lagi. Ini soal wibawa negara,” tegasnya dalam pertemuan di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan yang turut dihadiri unsur kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah.
Menurut Adian, pembangkangan terhadap putusan inkrah berpotensi merusak legitimasi sistem hukum nasional. Ia menekankan aparat penegak hukum wajib memastikan eksekusi berjalan.
Senada, Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menyatakan seluruh tahapan hukum telah dilalui dan dimenangkan masyarakat.
“Sudah banding, kasasi, bahkan PK dua kali. Kalau tidak ditaati, ini menyangkut kepastian hukum dan kewibawaan negara,” ujarnya.
BAM menyebut dalam sejumlah bidang lahan, pihak yang bertanggung jawab membayar adalah korporasi operator tol. Rekomendasi resmi akan dibawa ke DPR RI, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak yang belum menjalankan putusan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek strategis nasional yang telah lama beroperasi, namun menyisakan sengketa ganti rugi yang belum tuntas lebih dari dua dekade.











