ByKlik.com | Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan keterlibatan perwira menengah itu dalam pengembangan jaringan narkoba di Nusa Tenggara Barat.
Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Edison Isir, menegaskan tidak ada toleransi terhadap personel yang terlibat narkotika.
“Sebagai institusi penegak hukum, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” ujar Jhonny dalam keterangan pers di Gedung Divhumas Polri, Minggu, 15 Februari 2026 malam.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri BRIPKA KIR dan istrinya AN dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi mereka. Pengembangan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kemudian mengarah pada keterlibatan AKP ML.
Hasil pemeriksaan Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan positif amfetamin dan metamfetamin. Dalam penggeledahan di ruang kerja serta rumah jabatan AKP ML, penyidik menemukan lima paket sabu dengan total berat 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML, nama AKBP DPK turut disebut dalam jaringan tersebut.
Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya menggeledah rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Dari lokasi itu disita sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.
Atas perbuatannya, AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Saat ini, AKBP DPK ditempatkan dalam penempatan khusus oleh Divpropam Polri sambil menunggu sidang kode etik yang dijadwalkan pada 19 Februari 2026.
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel yang terlibat jaringan narkotika. Kami menerapkan standar pemeriksaan lebih ketat untuk menjaga marwah institusi,” tegas Jhonny.
Polri juga membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk memburu bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok utama jaringan tersebut. Berdasarkan penyelidikan sementara, aktivitas jaringan ini diperkirakan telah berlangsung sejak Agustus 2025.
Polri mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing guna memperkuat upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh.











