ByKlik.com | Jantho — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan seluruh usulan pembangunan yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) wajib melalui mekanisme perencanaan resmi dan berjenjang, mulai dari Musrenbang gampong, kecamatan, hingga forum perangkat daerah. Penegasan itu disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027 Kecamatan Kuta Malaka, Selasa, 10 Februari 2026.
Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP, mewakili Bupati Aceh Besar, menegaskan tidak boleh lagi ada program yang muncul tanpa proses perencanaan yang sah. “Kalau usulan tidak masuk dalam Musrenbang dan tidak melalui pembahasan dengan dinas terkait, maka itu tidak bisa dijalankan. Kita ingin memastikan tidak ada lagi program siluman,” ujarnya.
Menurut Farhan, pelaksanaan Musrenbang memiliki dasar hukum kuat, salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Ia menekankan setiap program yang masuk ke APBK harus melalui tahapan Musrenbang, forum perangkat daerah, hingga penetapan RKPD.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tidak seluruh usulan masyarakat dapat langsung direalisasikan karena keterbatasan anggaran daerah. “Tidak semua usulan akan menjadi prioritas. Kecamatan dan gampong harus benar-benar memilah program yang paling mendesak dan berdampak luas bagi masyarakat,” katanya.
Farhan juga mengungkapkan kemampuan keuangan daerah Aceh Besar masih terbatas, terutama akibat penurunan dana transfer yang mencapai lebih dari 60 persen. Karena itu, pemerintah daerah mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) aktif mencari sumber pendanaan alternatif melalui APBA maupun APBN.
Camat Kuta Malaka, Muzakkir, SE, menyatakan Musrenbang merupakan forum strategis untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung dan merumuskan arah pembangunan yang tepat sasaran. “Musrenbang ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,” ujarnya.
Ia memaparkan, Kecamatan Kuta Malaka yang merupakan hasil pemekaran terdiri atas 15 gampong dengan jumlah penduduk 7.403 jiwa pada tahun 2024. Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut pemerataan pembangunan dasar, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Salah satu isu strategis yang menjadi perhatian adalah peningkatan angka stunting. Muzakkir menyebut jumlah balita stunting tercatat 102 anak pada Januari 2025 dan meningkat menjadi 124 anak pada Januari 2026. “Ini menjadi perhatian serius bagi kami dan harus ditangani secara lintas sektor,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Kecamatan Kuta Malaka mengusulkan sejumlah prioritas pembangunan 2027 melalui aplikasi SIPD, meliputi pembangunan dan rehabilitasi jalan gampong, drainase, sarana air bersih, fasilitas pendidikan dan kesehatan, penguatan BUMG, pengembangan UMKM, serta pelatihan keterampilan masyarakat. Musrenbang dihadiri unsur DPRK Aceh Besar, Forkopimcam, para keuchik, tokoh masyarakat, dan perwakilan OPD.











