ByKlik.com | Jakarta — Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Flexible Working Arrangement (FWA) selama lima hari kerja. Kebijakan ini diterapkan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat serta mendukung kelancaran perjalanan selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memberikan fleksibilitas pengaturan hari kerja bagi ASN dan pekerja swasta guna mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat saat periode libur panjang.
“Diberikan fleksibilitas dalam hari kerja untuk ASN dan pekerja swasta. Pemerintah menetapkan Flexible Working Arrangement atau sistem kerja fleksibel,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2026 di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN diberlakukan pada dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, yakni Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026. Selain itu, kebijakan ini juga diterapkan selama tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri, yaitu Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan, kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
“Pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal, termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya, meskipun berada dalam periode libur nasional dan cuti bersama,” kata Rini.
Ia menegaskan, penerapan FWA merupakan tindak lanjut arahan Presiden dan tidak dimaknai sebagai penambahan hari libur, melainkan pengaturan fleksibilitas kerja agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan berkesinambungan.
Rini juga meminta pimpinan instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Ketentuan fleksibilitas kerja ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.
Lebih lanjut, terdapat empat hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan FWA. Pertama, pimpinan instansi membagi jumlah ASN yang bekerja di kantor dan yang bekerja secara fleksibel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, ASN tetap mengedepankan akuntabilitas kinerja serta optimalisasi pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Ketiga, instansi pemerintah wajib membuka akses kanal pengaduan masyarakat, baik melalui SP4N-LAPOR!, layanan tatap muka, maupun media lainnya, serta melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui QR Code pada unit layanan.
“Keempat, pimpinan instansi harus memastikan ASN tetap menjadi teladan dengan tidak memberi dan/atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” tutup Rini.











