NasionalPolitik

KPU Genjot Sinkronisasi Data Pemilih Demi Pemilu Akurat

Avatar
×

KPU Genjot Sinkronisasi Data Pemilih Demi Pemilu Akurat

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi Sinkronisasi DP4 dan PDPB di Semarang, Jawa Tengah, Senin, 9 Februari 2026. [Foto: KPU RI]

ByKlik.com | Semarang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) menjadi kunci utama menjaga akurasi data pemilih nasional menjelang tahapan pemilu berikutnya.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan PDPB merupakan salah satu dari tiga program prioritas nasional KPU, bersama penguatan teknologi informasi kepemiluan dan sosialisasi bagi kelompok rentan.

“PDPB menjadi kewajiban KPU agar data pemilih selalu valid, akurat, dan mutakhir sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Afif saat membuka Rapat Koordinasi Sinkronisasi DP4 dan PDPB di Semarang, Jawa Tengah, Senin, 9 Februari 2026.

Menurut Afif, pembaruan data pemilih dilakukan secara berkelanjutan melalui masukan masyarakat, data instansi terkait, serta temuan lapangan. Proses tersebut membutuhkan dukungan lintas sektor, termasuk Kemendagri, TNI-Polri, hingga pemerintah desa dan kecamatan.

Baca Juga  Panwaslih Lhokseumawe Lakukan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas Pemilih, Begini Hasilnya

“Kemendagri secara rutin menyerahkan DP4 kepada KPU setiap enam bulan sebagai bahan dasar pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” jelasnya.

Anggota KPU Yulianto Sudrajat menyoroti perlunya pemutakhiran data pemilih luar negeri yang menjadi salah satu catatan penting evaluasi Pemilu 2024.

“Ke depan, PDPB juga harus mencakup pemilih luar negeri agar data semakin akurat dan komprehensif,” kata Yulianto.

Sementara itu, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menegaskan sinkronisasi DP4 dan PDPB Semester II 2025 harus dioptimalkan sebagai dasar pelaksanaan PDPB 2026.

“PDPB dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Karena struktur PPK dan PPS tidak tersedia, maka dibutuhkan panduan teknis yang jelas dan seragam agar pengelolaan data pemilih konsisten di setiap daerah,” ujarnya.

Baca Juga  Kapolres Lhokseumawe Singgung Penguatan Bawaslu

Betty menambahkan, sinkronisasi data harus dilakukan secara sistematis, terintegrasi, dan realistis agar menghasilkan data pemilih yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin memastikan tidak ada perbedaan perlakuan data pemilih antar daerah,” tegasnya.

KPU menegaskan PDPB dilaksanakan secara berjenjang dan tidak dilakukan saat tahapan pemilu, pemilihan ulang, maupun pemilu ulang berlangsung.

Melalui penguatan sinkronisasi DP4 dan PDPB, KPU menargetkan kualitas data pemilih nasional semakin presisi untuk mendukung pelaksanaan pemilu yang lebih akuntabel dan transparan.